‎TERUNGKAP, Theater Night Mart Karawang Cacat Administrasi, Ormas Islam Minta Operasional Dihentikan ‎

Theater Night Mart Karawang
Theater Night Mart Karawang
0 Komentar

KBEONLINE.ID KARAWANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang mengungkap adanya cacat administrasi dalam perizinan Theater Night Mart Karawang atau Hellens Cinemart Resto dan Bar. Temuan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Karawang, Selasa (13/1/2026), dan langsung memperkuat penolakan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam.

‎Perwakilan DPMPTSP Karawang, Sandi, menjelaskan bahwa berdasarkan data sistem Online Single Submission (OSS), izin usaha yang terdaftar atas nama PT Anak Muda Karawang hanya mencantumkan dua bidang usaha, yakni restoran dan bar sebagai usaha pendukung. Tidak terdapat izin hiburan malam, diskotek, maupun kegiatan sejenis lainnya.

‎“Di data kami tidak ada izin hiburan malam. Yang tercatat hanya resto dan bar. Itu pun izinnya memiliki batasan ketat,” kata Sandi di hadapan anggota DPRD dan perwakilan ormas Islam.

Baca Juga:Ormas Islam Kompak Tolak Pendirian Theater Night Mart oleh PT Anak Muda KarawangBupati Karawang H. Aep Putuskan Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Rp1.550.000

‎Sandi menegaskan, izin restoran masuk kategori risiko menengah rendah sehingga dapat langsung beroperasi. Namun berbeda dengan izin bar yang masuk kategori risiko menengah tinggi dan wajib melalui proses verifikasi sebelum dapat dijalankan.

‎“Untuk izin bar sampai hari ini belum terverifikasi dan secara teknis tidak akan pernah terverifikasi, karena peruntukan di lapangan tidak sesuai,” ujarnya.

‎Ia menjelaskan, secara klasifikasi, bar tidak diperbolehkan menyediakan fasilitas hiburan seperti live music, live DJ, maupun sarana yang mengarah ke diskotek. Sementara berdasarkan temuan dari Tim Penilai Ahli (TPA) di lapangan, fasilitas yang disiapkan Theater Night Mart justru mengarah ke konsep tempat hiburan malam.

‎“Bar itu hanya menyajikan makanan dan minuman. Kalau ada live musik, live DJ, itu sudah keluar dari klasifikasi. Secara administrasi dan teknis, ini tidak sesuai,” tegasnya.

‎DPMPTSP juga mengungkap bahwa proses pendaftaran izin dilakukan langsung oleh pelaku usaha melalui sistem OSS kementerian. Meski izin usaha dasar tercatat keluar, di dalamnya terdapat klausul persyaratan yang tidak terpenuhi, sehingga menimbulkan cacat administrasi.

0 Komentar