KBEONLINE.ID, BEKASI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar jejaring korupsi yang diduga melibatkan Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK) Cs.
Kali ini, penyidik KPK mengarahkan bidikannya pada sosok sentral di lingkaran bupati, yakni ayahnya sendiri, HM Kunang (HMK), dengan cara yang tak terduga, memeriksa sopir pribadinya.
Langkah ini diambil untuk menguliti setiap gerak-gerik dan aktivitas HMK yang diduga kuat menjadi salah satu motor dalam kasus suap proyek di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga:Wakil Bupati Karawang Tinjau Lokasi Banjir, BPBD Catat Ratusan Rumah Warga TerendamTruk Kontainer Terperosok di Inspeksi Kalimalang, Sopir Ngantuk
Sopir pribadi, yang kerap dianggap sebagai orang kepercayaan, kini menjadi saksi kunci untuk menelusuri jejak aliran dana haram dan pertemuan-pertemuan rahasia yang mungkin dilakukan oleh majikannya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap Dwi Welly Agustine alias Icong, sang sopir, dilakukan pada Selasa, 13 Januari 2026.
Menurutnya, keterangan dari Icong sangat vital untuk memetakan peran dan kegiatan HMK yang kini berstatus sebagai tersangka.
“Saksi didalami terkait dengan kegiatan-kegiatan tersangka HMK,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (14/1).
Pemeriksaan terhadap sang sopir ini merupakan babak baru dari pengembangan kasus yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) senyap yang digelar KPK pada 18 Desember 2025.
Dalam operasi kesepuluh sepanjang tahun 2025 itu, tim satgas KPK berhasil menciduk total sepuluh orang di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Keesokan harinya, pada 19 Desember 2025, KPK mengumumkan bahwa delapan dari sepuluh orang yang ditangkap telah dibawa ke markas lembaga antirasuah untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Baca Juga:Salah Desil, Warga Miskin di Kabupaten Bekasi Terancam Kehilangan PBISejumlah Wilayah di Karawang Dilanda Banjir dan Cuaca Ekstrem, Puluhan Ribu Warga Terdampak
Di antara delapan orang tersebut, terdapat dua nama yang paling menyita perhatian publik: Bupati Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah.
Uang ini diduga kuat merupakan bagian dari komitmen suap yang berkaitan dengan pengaturan sejumlah proyek strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Setelah melalui proses pemeriksaan maraton dan gelar perkara, KPK akhirnya secara resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka pada 20 Desember 2025.
