KPK merinci konstruksi perkara dugaan korupsi ini. Duet ayah dan anak, Ade Kuswara dan HM Kunang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai penerima suap.
Sementara itu, Sarjan dari pihak swasta ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, yang diduga memberikan sejumlah uang untuk memuluskan kepentingan bisnisnya dalam proyek pemerintah daerah. (Iky)
