KBEONLINE.ID – Kementerian Pendidikan memastikan bahwa Nomor Registrasi Guru (NRG) bagi guru yang telah dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) tidak perlu diurus secara manual. NRG akan muncul secara otomatis melalui sistem, selama seluruh persyaratan administrasi telah terpenuhi dan data guru dinyatakan valid.
Proses penerbitan NRG dilakukan melalui mekanisme sistem terintegrasi yang melibatkan Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) serta sistem pusat Kementerian. Guru cukup memastikan kelulusan PPG dan kelengkapan data, tanpa perlu mengajukan permohonan secara langsung.
Alur penerbitan NRG diawali dengan kelulusan PPG, yang kemudian dilanjutkan dengan validasi dan sinkronisasi data guru melalui Dapodik dan SIMPKB. Setelah data dinyatakan lengkap dan sesuai, LPTK akan mengusulkan penerbitan NRG secara sistem, bukan oleh guru secara pribadi.
Baca Juga:Hujan Deras Picu Banjir di Sejumlah Wilayah Kabupaten Bekasi Tragis di Jembatan Belendung, Pikap Terjun ke Saluran Irigasi, Sopir Meninggal Dunia
Selanjutnya, sistem pusat Kementerian akan memproses usulan tersebut secara otomatis. Apabila tidak ditemukan kendala, NRG akan terbit dan langsung muncul di akun guru.
Pihak terkait juga menegaskan bahwa guru tidak perlu datang ke LPTK maupun Dinas Pendidikan, serta tidak ada pengajuan manual dalam proses ini. Jika NRG belum muncul, umumnya disebabkan oleh data yang belum sinkron atau masih dalam antrean proses sistem pusat.
Dengan sistem ini, diharapkan proses penerbitan NRG dapat berjalan lebih transparan, efisien, dan memudahkan guru yang telah lulus PPG untuk segera memperoleh hak profesionalnya.
