KBEONLINE.ID KARAWANG – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkap fakta baru terkait polemik kuota haji tambahan tahun 2024 yang kini tengah disorot Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia mengaku tidak berada di lokasi saat Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyepakati penambahan 20.000 kuota haji dengan pemerintah Arab Saudi.
Pengakuan tersebut disampaikan Gus Yaqut di tengah penyelidikan dugaan korupsi pengalihan kuota haji yang melibatkan Kementerian Agama.
Baca Juga:Truk Pengangkut Sampah Terguling di TPA Bantargebang, Tak Ada Korban Jiwa
Ia menegaskan bahwa keputusan krusial itu terjadi tanpa keterlibatan kementerian teknis yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut Gus Yaqut, kesepakatan penambahan kuota berlangsung dalam pertemuan Presiden Jokowi dengan Putra Mahkota Arab Saudi Mohammed bin Salman (MBS) pada Oktober 2023.
Namun, dalam pertemuan tersebut, Jokowi didampingi oleh Menteri BUMN Erick Thohir dan Menpora Dito Ariotedjo, bukan Menteri Agama.
“Saat kuota tambahan 20.000 itu disepakati, saya tidak ada di situ,” ujar Gus Yaqut dalam keterangannya dikutip Minggu, (18/1/2026).
Gus Yaqut menilai absennya kementerian teknis dalam pengambilan keputusan berdampak besar pada pelaksanaan di lapangan.
Ia menyebut, penambahan kuota secara mendadak memicu berbagai persoalan teknis di Tanah Suci.
Beberapa kendala yang disorot antara lain keterbatasan kapasitas Mina yang sudah penuh, keterbatasan area Muzdalifah untuk mabit, hingga minimnya waktu untuk menyiapkan layanan hotel dan katering bagi jemaah tambahan.
Baca Juga:
“Kalau saya hadir, saya pasti sampaikan bahwa tambahan kuota sebesar itu sangat berisiko dan sulit dipenuhi layanannya secara maksimal,” katanya.
Kebijakan Kementerian Agama yang membagi kuota tambahan 20.000 jemaah menjadi 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus kini menjadi sorotan tajam.
Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR menilai pembagian tersebut tidak sejalan dengan undang-undang.
Sementara itu, KPK tengah mendalami dugaan adanya penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan tersebut, termasuk kemungkinan aliran dana ke pihak-pihak tertentu.
Gus Yaqut berdalih, pembagian kuota itu merupakan langkah darurat untuk mencegah kekacauan lebih besar akibat keterbatasan fasilitas di Arab Saudi.
