KBEonline.id – Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal di Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dinilai meresahkan warga.
TPS ilegal tersebut dinilai mengganggu kenyamanan sekaligus berpotensi membahayakan kesehatan warga.
Keberadaannya sudah berlangsung cukup lama di lahan kosong, jauh dari permukiman, sehingga kerap dimanfaatkan sejumlah oknum tertentu untuk membuang sampah secara liar tanpa pengawasan.
Baca Juga:Rekomendasi Tempat Nongkrong Sambil Ngopi yang Cozy dan Bagus di Pahoman BandarlampungIni Dia Kebiasaan Sederhana yang Ampuh Mengurangi Munculnya Karang Gigi Secara Cepat Setelah Scaling
Keberadaan tumpukan sampah yang bercampur antara sampah rumah tangga dan limbah industri menimbulkan bau menyengat yang mengganggu aktivitas warga.
Salah satu warga yang juga penggiat lingkungan, Sofyan, mengatakan tumpukan sampah di lokasi tersebut berisi sampah plastik hingga sisa limbah industri.
“Sampah-sampah ini bercampur, seperti sampah warga dan sampah sisa industri dari perusahaan,” ujar Sofyan pada awak media di Cikarang Utara pada Sabtu (17/1/2026).
Meski telah lama ada, sayangnya belum ada tindakan tegas dari pemerintah setempat. Ia berharap TPS ilegal ini segera ditertibkan dan sampah dipindahkan ke tempat pembuangan akhir (TPA) Burangkeng untuk menjaga kenyamanan serta kesehatan masyarakat.
“Sampah liar ini sudah lama ada, namun sampai saat ini pihak pemerintahan setempat tidak mengambil tindakan terkait keberadaan TPS liar ini,” katanya.
Senada dengan Sofyan, Arwan, Ketua RT 03 Desa Pasir Gombong, membenarkan keberadaan TPS ilegal tersebut. Ia menyebutkan, lokasi TPS berada di lahan milik mantan kepala desa.
“Kalau untuk saya sendiri memang keberadaan TPS itu mengganggu, tetapi saya tidak bisa berbuat apa-apa. Itu lahannya milik mantan kepala Desa Pasir Gombong,” ujar Arwan. (bbs/brs1)
