KBEONLINE.ID KABUPATEN BEKASI – Polres Metro Bekasi mengungkap praktik penyalahgunaan gas bersubsidi di Desa Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam kasus ini, pelaku diduga mengoplos gas elpiji subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram untuk diperjualbelikan secara ilegal.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan polisi tertanggal 15 Januari 2026. Penggerebekan dilakukan jajaran Krimsus Satreskrim Polres Metro Bekasi pada Kamis 15 Januari 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di lokasi yang diduga menjadi tempat produksi dan distribusi gas oplosan.
“Pelaku membeli tabung gas subsidi 3 kilogram dari masyarakat sekitar, kemudian setiap empat tabung dipindahkan ke tabung 12 kilogram dan dijual dengan harga non-subsidi,” kata Sumarni saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Senin 19 Januari 2026.
Baca Juga:Wapres Gibran Instruksikan Penanganan Cepat Banjir BekasiWapres Gibran Tinjau Banjir Tambun Utara, Minta Forkopimda Turun Langsung
Dari hasil penyelidikan, diketahui modal empat tabung gas subsidi sekitar Rp60 ribu, kemudian dijual kembali sebagai gas 12 kilogram seharga Rp135 ribu. Praktik ilegal tersebut telah berlangsung sejak Oktober 2025.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan tiga tersangka, masing-masing berinisial RKA selaku pemilik lapak sekaligus pengoplos, MH sebagai sopir bongkar muat, serta MRT yang berperan sebagai kenek.
“Keuntungan yang diperoleh pelaku selama menjalankan aksinya diperkirakan mencapai Rp350 juta,” ujarnya.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain 158 tabung gas subsidi 3 kilogram kosong, 142 tabung gas subsidi berisi, 62 tabung gas 12 kilogram kosong, 55 tabung gas 12 kilogram berisi, satu unit timbangan, 52 alat suntik tabung gas, satu kantong segel tabung gas, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam.
“Kasus ini masih terus kami dalami, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” tegas Sumarni.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 32 ayat 2 junto Pasal 30 dan 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, serta Pasal 62 ayat 1 junto Pasal 8 ayat 1 huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (Iky)
