Asyik! Pemerintah Tetapkan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Per Bulan

Tunjangan Profesi Guru akan didistribusikan setiap bulan dimulai bulan Juli
Tunjangan Profesi Guru akan didistribusikan setiap bulan dimulai bulan Juli
0 Komentar

KBEONLINE.ID – Kabar menggembirakan datang bagi para guru di seluruh Indonesia. Pemerintah menetapkan skema pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) secara bulanan, yang mulai diuji coba pada Januari 2026. Kebijakan ini berlaku untuk guru ASN, PPPK, hingga guru non-ASN atau yayasan.

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah ingin memastikan tunjangan diterima guru lebih rutin, tepat waktu, dan transparan. Selama ini, pencairan per triwulan kerap terkendala masalah teknis, terutama akibat data yang tidak sinkron antara Dapodik dan Info GTK.

Dalam skema pencairan bulanan tersebut, guru ASN dan PPPK akan menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan, sesuai dengan pangkat dan golongan masing-masing. Artinya, besaran tunjangan yang diterima akan mengikuti gaji pokok guru yang bersangkutan.

Baca Juga:Sering Scroll Medsos dan TikTok? Kamu Bisa Tergolong Brain Rot, Begini Penjelasan Lengkap dan Bahayanya! Mau Kuliah Terhalang Biaya? Beasiswa KIP Kuliah Jadi Solusi Nyata

Sementara itu, guru honorer dan guru yayasan juga mendapat perhatian serius. Pemerintah menetapkan tunjangan tetap sebesar Rp2 juta per bulan yang dicairkan secara rutin. Kebijakan ini dinilai menjadi angin segar bagi guru non-ASN yang selama ini menerima tunjangan dengan jumlah dan waktu pencairan yang tidak menentu.

Memasuki Februari 2026, proses validasi dan verifikasi data guru melalui Info GTK akan dilakukan lebih awal. Langkah ini bertujuan mencegah kendala klasik seperti keterlambatan pencairan akibat data tidak valid atau belum sinkron.

Apabila uji coba berjalan sesuai rencana, pemerintah menargetkan Juli 2026 sebagai awal penerapan pencairan TPG bulanan secara nasional. Dengan sistem baru ini, guru diharapkan tidak lagi menunggu lama untuk menerima haknya dan dapat lebih fokus menjalankan tugas pendidikan.

Kebijakan pencairan tunjangan per bulan ini dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan guru, menjaga stabilitas ekonomi keluarga, serta menjadi bentuk apresiasi nyata negara terhadap peran guru dalam mencerdaskan bangsa.

0 Komentar