Jejak Panjang Korupsi di Kemenag: Dari Orde Lama hingga Gus Yaqut

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
0 Komentar

KBEONLINE.ID KARAWANG — Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka catatan kelam pengelolaan haji di Indonesia.

Kasus ini sekaligus memperpanjang daftar Menteri Agama yang terseret pusaran korupsi sejak era Orde Lama.

Pakar hukum tata negara Mahfud MD mencatat, hingga 2026, sedikitnya sudah empat Menteri Agama yang berurusan dengan hukum akibat kasus korupsi.

Baca Juga:Kisah Cinta Bung Karno dengan Noni Belanda yang Berujung Penolakan PahitProfil Gayatri Rajapatni, Sosok Perempuan di Balik Kejayaan Majapahit

Menurut Mahfud, pengelolaan dana haji yang melibatkan uang dalam jumlah besar kerap menjadi magnet godaan dan menyebabkan praktik menyimpang berulang secara sistemik.

Hal itu disampaikan Mahfud MD dalam tayangan Terus Terang di kanal YouTube miliknya.

Ia menyebut satu per satu nama Menteri Agama yang pernah tersangkut kasus hukum.

“Dulu Wahib Wahab di zaman Orde Lama, Menteri Agama masuk juga penjara. Kedua Said Aqil Husin Al Munawar, kemudian Suryadharma Ali, dan yang keempat ini Gus Yaqut,” ujar Mahfud, dikutip Selasa (20/1/2026).

Mahfud menilai persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kasus administratif semata.

Menurutnya, pengelolaan haji menyangkut ibadah umat Islam yang bersifat sakral, massal, dan melibatkan jutaan orang.

“Ini persoalan agama. Haji itu ibadah yang sangat mulia, agung, masif, dan massal. Karena itu menggoda. Uangnya besar,” kata Mahfud.

Minta KPK Berlaku Adil dan Transparan

Baca Juga:Mengenal Inggit Garnasih, Perempuan Tangguh di Balik Perjuangan Bung KarnoWNA Rusia Tertarik Kopi Minang Super Koto Tuo, Siap Dipasarkan ke Moskow

Mahfud menekankan pentingnya penegakan hukum yang objektif dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus dugaan korupsi kuota haji yang menyeret nama Gus Yaqut.

Ia meminta KPK memproses perkara ini secara adil, termasuk menilai pembelaan yang disampaikan pihak tersangka.

Mahfud mengakui bahwa pembelaan dari kubu Yaqut tergolong lengkap, termasuk adanya pengembalian dana sekitar Rp100 miliar dari sejumlah travel haji khusus.

Namun, menurutnya, pengembalian uang tidak serta-merta menghentikan proses hukum.

“Serius, ini masalah agama, lho. Yaqut harus diperlakukan secara adil. Mungkin benar kata teman-teman KPK soal pengembalian dana, pembelaannya juga lengkap, tapi semuanya harus diuji secara objektif,” ujar Mahfud, yang juga mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

0 Komentar