Ia berharap kasus ini dapat dibongkar hingga tuntas dan menjadi momentum pembenahan total dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji agar lebih bersih dan transparan.
Empat Menteri Agama yang Pernah Terjerat Korupsi
Berikut daftar empat Menteri Agama yang pernah menjadi tersangka dalam kasus korupsi. Tiga di antaranya telah divonis bersalah oleh pengadilan.
1. K.H. Muhammad Wahib Wahab
Menteri Agama pada era Presiden Soekarno (1959–1962) ini merupakan ulama Nahdlatul Ulama yang pada masa Orde Lama dijatuhi hukuman penjara terkait kasus korupsi finansial di Departemen Agama.
Baca Juga:Kisah Cinta Bung Karno dengan Noni Belanda yang Berujung Penolakan PahitProfil Gayatri Rajapatni, Sosok Perempuan di Balik Kejayaan Majapahit
Meski detail perkaranya minim terdokumentasi, Wahib Wahab diketahui pernah menjalani hukuman sekitar enam tahun penjara.
2. Said Aqil Husin Al Munawar
Mantan Menteri Agama era Presiden Megawati Soekarnoputri (2001–2004) ini divonis bersalah dalam kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU) dan Dana Badan Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH).
Ia diduga menerima dana sekitar Rp4,5 miliar dan sempat berdalih uang tersebut sebagai “uang lelah”. Namun Mahkamah Agung menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
3. Suryadharma Ali
Menteri Agama era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ini terbukti melakukan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji periode 2010–2013 dan Dana Operasional Menteri (DOM).
Ia divonis enam tahun penjara, denda Rp300 juta, serta diwajibkan membayar uang pengganti Rp1,8 miliar.
Putusan tersebut kemudian diperberat Mahkamah Agung menjadi 10 tahun penjara dan pencabutan hak politik selama lima tahun. Suryadharma meninggal dunia pada 31 Juli 2025.
4. Gus Yaqut Cholil Qoumas
Pada Jumat (9/1/2026), KPK resmi menetapkan Gus Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji 2024.
Baca Juga:Mengenal Inggit Garnasih, Perempuan Tangguh di Balik Perjuangan Bung KarnoWNA Rusia Tertarik Kopi Minang Super Koto Tuo, Siap Dipasarkan ke Moskow
Mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abid Aziz alias Gus Alex, juga ikut ditetapkan sebagai tersangka.
Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan alokasi 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.
Kuota tersebut seharusnya mengikuti ketentuan Undang-Undang Haji, di mana kuota haji khusus maksimal 8 persen, sementara 92 persen untuk haji reguler. Namun dalam praktiknya, kuota tambahan dibagi rata 50:50.
