Sementara di sektor kehutanan, 80% korporasi yang menyebabkan konflik terafiliasi dengan RGE, Sinar Mas, Parna Raya, FAF Agri, Alas Kusuma, Mujur Group dan perusahaan hutan negara Perum Perhutani.
Konflik agraria yang melibatkan korporasi besar bukan sekadar efek samping, melainkan bekerja sebagai mekanisme akumulasi itu sendiri.
Melalui penguasaan lahan berskala luas yang didahului oleh izin, pemaksaan administratif, kekerasan, tanah rakyat dipindahkan dari ruang hidup menjadi aset produksi kapital. Di titik ini, konflik dimulai sebagai cara korporasi memperoleh akses murah terhadap tanah, sumber daya alam, dan tenaga kerja.
Baca Juga:Kumaha Ieu Pak Dedi? Rumah Panggung di Karangligar Ikut Terendam hingga AtapTanggul Sungai Citarum Jebol di Muaragembong, Banjir di Utara Kabupaten Bekasi Tambah Parah
Dalam kerangka ini, negara kerap berperan sebagai fasilitator akumulasi, bukan penengah konflik. Aparatus hukum dan kebijakan tata ruang dipakai untuk melegitimasi perampasan, sementara penyelesaian konflik direduksi menjadi soal kompensasi atau mediasi teknis, bukan keadilan struktural.
Akibatnya, konflik agraria tidak pernah secara adil. Konflik menjadi instrumen untuk memperluas konsesi, menormalisasi ketimpangan, dan mengamankan akumulasi jangka panjang sementara biaya sosial dan ekologisnya dibebankan pada komunitas lokal dan generasi mendatang.
Bencana Ekologis Sumatera Puncak Konflik Agraria
Bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat berkaitan erat dengan politik konsesi yang telah melahirkan monopoli tanah oleh segelintir korporasi negara dan swasta.
Proses akuisisi lahan tersebut tidak jarang pula menyebabkan konflik agraria antara masyarakat dengan para korporasi tersebut, sebab tanah-tanah yang dimonopoli itu sebagian besarnya berasal dari tanah dan wilayah adat maupun tanah-tanah garapan petani.
Hasil overlay dan pengolahan data dari berbagai sumber menunjukkan sebanyak 673 korporasi perkebunan, tambang dan kehutanan menguasai lebih dari 2 juta hektar di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.
Penguasaan konsesi seluas itu menyebabkan banyak letusan konflik agraria akibat pencaplokan serta penyerobotan tanah masyarakat dan wilayah adat.
Dalam lima tahun terakhir (2021-2025), data yang diolah KPA menunjukkan beberapa perusahaan pemilik konsesi di atas, baik yang beroperasi di sektor perkebunan, tambang dan kehutanan punya rekam jejak terlibat konflik agraria dengan masyarakat akibat pencaplokan lahan.
