Selain itu, data KPA menunjukkan, 7 dari 8 perusahaan yang telah diberikan sanksi administrasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LH) terkait bencana banjir bandang dan longsor di ketiga provinsi mempunyai rekam jejak konflik agraria dengan masyarakat.
Selain Kementerian LH, Satgas PKH, Kementerian Kehutanan dan Polri juga akan melakukan identifikasi dan klarifikasi terhadap sekitar 27 korporasi di Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat yang ditengarai berkontribusi pada alih fungsi lahan yang masif dan bencana alam di tiga provinsi tersebut.
Dalam konteks bencana dan keterkaitannya dengan krisis agraria dan ketimpangan, langkah pemerintah untuk membongkar perusahaan pemilik konsesi yang menjadi penyebab bencana patut diapresiasi, Menandakan pula bahwa ada keterkaitan langsung kejahatan lingkungan dan agraria utamanya kehutanan dengan bencana.
Baca Juga:Kumaha Ieu Pak Dedi? Rumah Panggung di Karangligar Ikut Terendam hingga AtapTanggul Sungai Citarum Jebol di Muaragembong, Banjir di Utara Kabupaten Bekasi Tambah Parah
Namun hendaknya langkah pemerintah tidak menjadi sekedar “pemadam kebakaran”, tindakan tegas sesaat dan lalu biasanya akan menguap bersamaan dengan menurunnya isu bencana. Umumnya, langkah tersebut juga tidak hendak membongkar akan masalahnya.
Proses ini bukan sekedar pemidanaan – apalagi jika bukan pihak pengambil keputusan yang dipidanakan. Proses ini seharusnya berujung pada evaluasi dan pencabutan izin-izin dan hak atas tanah milik korporasi yang membahayakan daya dukung alam, sehingga bencana tidak terulang di masa depan. **
