KBEONLINE.ID – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) memastikan bahwa Harga LPG 3 Kg di Pandeglang sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET). Area Manager Communication, Relations & CSR Regional JBB PT Pertamina Patra Niaga, Susanto August Satria menjelaskan bahwa HET LPG 3 Kg di Kabupaten Pandeglang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sebesar Rp19.500 per tabung.
“Kami menegaskan bahwa HET LPG 3 Kg di Kabupaten Pandeglang adalah Rp19.500 per tabung. Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, harga Rp30.000 tersebut ditemukan pada tingkat pengecer, bukan di pangkalan resmi Pertamina,” ujar Satria.
Satria menambahkan, Pertamina bersama Agen telah melakukan pengecekan ketersediaan LPG 3 Kg di Kecamatan Cibitung pada Rabu, 21 Januari 2026. Hasilnya, stok LPG 3 Kg di pangkalan resmi masih tersedia dan mencukupi.
Baca Juga:Kapan Anime Jujutsu Kaisen Season 3 episode 4 sub Indo Rilis dan Di Mana Tempat Streamingnya?Simulasi KUR BRI 2026 Pinjaman Rp100 Juta, Cicilan Ringan Mulai Rp2 Jutaan
“Di wilayah Kecamatan Cibitung terdapat beberapa pangkalan resmi dengan ketersediaan stok rata-rata antara 51 hingga 100 tabung per pangkalan, dan seluruh pangkalan menjual LPG 3 Kg sesuai dengan HET yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, PT Pertamina Patra Niaga Regional JBB terus melakukan monitoring distribusi LPG 3 Kg, menegaskan kembali kepada Agen dan pangkalan agar pendistribusian dilakukan sesuai ketentuan, serta memprioritaskan pembelian langsung oleh konsumen rumah tangga.
“Kami juga berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk kembali melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi. Selain itu, kami melakukan pemetaan prioritas pengiriman LPG 3 Kg dengan mendahulukan wilayah yang memiliki daya serap konsumen tinggi,” tambah Satria.
Pertamina berkomitmen akan memberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku apabila ditemukan pangkalan resmi yang menjual LPG 3 Kg di atas HET.
Pertamina mengimbau masyarakat untuk membeli LPG 3 Kg di pangkalan resmi dan melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran harga melalui Pertamina Call Center (PCC) 135 atau email pcc135@pertamina.com. ***
