KBEONLINE.ID – Perceraian sering kali dianggap sebagai jalan terakhir yang tabu untuk dibicarakan, terlebih bagi perempuan. Namun dalam Islam, pernikahan bukan sekadar ikatan yang harus dipertahankan dengan penderitaan. Agama justru hadir untuk menjaga keadilan, martabat, dan ketenangan hati, termasuk bagi wanita.
Fakta ini kembali ramai diperbincangkan setelah beredarnya penjelasan dari akun edukasi fiqih wanita yang mengulas secara rinci kapan seorang istri diperbolehkan mengajukan cerai menurut syariat Islam. Penjelasan ini membuka mata banyak pihak bahwa Islam tidak menutup pintu keadilan bagi perempuan.
Islam Tidak Mengharamkan Cerai, Tapi Membatasinya
Islam memang tidak menganjurkan perceraian. Namun, dalam kondisi tertentu, perceraian justru menjadi solusi untuk mencegah dosa, kezaliman, dan penderitaan yang berkepanjangan. Seorang wanita diperbolehkan mengajukan cerai jika terdapat udzur syar’i yang jelas dan dibenarkan.
Ini Alasan Wanita Boleh Mengajukan Cerai
Baca Juga:Lulusan PPG 2025 INFO GTK Masih Banyak Merah? Jangan Panik, Begini Penjelasan Lengkapnya!Kenapa Para Nabi Banyak Diutus di Negara Arab yang Penuh Padang Pasir dan Tandus? Begini Penjelasan Lengkapnya
Ada beberapa kondisi yang disebutkan dalam fiqih sebagai alasan kuat bagi wanita untuk mengajukan cerai, di antaranya:
Pertama, suami tidak memberikan nafkah.
Nafkah adalah kewajiban utama suami. Jika kewajiban ini diabaikan tanpa alasan yang dibenarkan, istri memiliki hak untuk mencari keadilan.
Kedua, adanya kekerasan fisik atau mental.
Islam menolak segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga. Ketika pernikahan berubah menjadi sumber luka, syariat memberi jalan keluar.
Ketiga, suami menghilang atau menelantarkan istri tanpa kabar.
Ketidakjelasan status dan tanggung jawab dapat merusak kehidupan dan masa depan seorang istri.
Keempat, suami tidak menjalankan kewajibannya sebagai pemimpin keluarga.
Baik dalam urusan ibadah, nafkah batin, maupun tanggung jawab rumah tangga, kelalaian yang terus-menerus menjadi alasan sah dalam syariat.
Kelima, tidak mampu hidup harmonis hingga dikhawatirkan jatuh dalam dosa.
Jika pernikahan justru menjauhkan dari ridha Allah dan ketenangan hati, Islam membuka ruang untuk berpisah secara baik-baik.
