KBEONLINE.ID, BEKASI – Dalam menjalankan fungsi pengawasan, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan kerja ke PT Coca-Cola Europacific Partners Indonesia Pabrik Bekasi 1 di Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat pada Rabu (21/1). Hasilnya, perusahaan dinyatakan taat perizinan dan tidak melanggar ketentuan pemanfaatan air tanah.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, menyampaikan bahwa hasil peninjauan lapangan sekaligus klarifikasi dengan manajemen perusahaan menunjukkan aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran izin dan penggunaan air tanah tidak terbukti.
“Setelah kami dari Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan kerja ke PT Coca-Cola, apa yang menjadi kekhawatiran dari aduan masyarakat terkait izin dan pemanfaatan air tanah di lokasi tersebut tidak terbukti,” kata Saeful Islam kepada Cikarang Ekspres.
Baca Juga:Begal Payudara Gentayangan di Bandung, Wajah Pelaku Terekam Jelas di CCTV, Nih Orangnya..Hendak Nyeberang, Wanita 25 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api di Bekasi Timur, Begini Kronologinya
Ia menegaskan, berdasarkan dokumen perizinan yang ditunjukkan serta penjelasan manajemen, PT Coca-Cola dinilai sebagai perusahaan yang taat hukum dan menjalankan operasional sesuai dengan aturan pemerintah daerah maupun ketentuan teknis lainnya.
“Perusahaan ini taat hukum. Pajak air tanahnya dibayarkan dan retribusinya juga dibayar sesuai ketentuan,” tegasnya.
Menurut Saeful, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi memiliki kewajiban melakukan pengawasan terhadap aktivitas industri, terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam seperti air tanah, agar tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.
“Kunjungan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan kami, sekaligus untuk memastikan bahwa aktivitas industri berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat,” ujarnya.
Selain memastikan kepatuhan terhadap perizinan dan kewajiban pajak, Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi juga mencermati kontribusi perusahaan terhadap lingkungan sekitar melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Ia menyebutkan bahwa, saat ini pihak perusahaan tengah menjalankan sejumlah program CSR yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat sekitar perusahaan. Di antaranya adalah pembangunan turap di sungai untuk memperkuat bantaran serta pemasangan lampu penerangan jalan umum (PJU) di lingkungan sekitar lokasi pabrik.
“Program CSR yang sedang berjalan, seperti pembuatan turap sungai dan pemasangan lampu PJU, merupakan bentuk kepedulian PT Coca-Cola terhadap lingkungan dan masyarakat di sekitarnya,” ungkapnya.
