Aduan Warga Soal Izin dan Air Tanah PT Coca-Cola Terbantahkan

Kunjungan ke PT Coca-Cola Europacific Partners Indonesia Pabrik Bekasi 1
Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi melakukan kunjungan kerja ke PT Coca-Cola Europacific Partners Indonesia Pabrik Bekasi 1 di Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat pada Rabu (21/1).
0 Komentar

Selain itu, pihaknya juga menyatakan akan membuka ruang dialog antara masyarakat, pemerintah daerah, dan perusahaan terkait apabila di kemudian hari muncul kembali persoalan atau keluhan terkait aktivitas industri, agar dapat diselesaikan secara transparan dan objektif.

“Kami juga membuka ruang dialog antara masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak perusahaan apabila ke depan muncul kembali persoalan atau keluhan terkait aktivitas industri, agar dapat diselesaikan secara transparan dan objektif,” imbuhnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap, ke depan perusahaan dapat terus menjaga kepatuhan terhadap regulasi sekaligus meningkatkan kontribusi sosialnya, sehingga keberadaan industri di Kabupaten Bekasi dapat memberikan manfaat yang seimbang antara aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Baca Juga:Begal Payudara Gentayangan di Bandung, Wajah Pelaku Terekam Jelas di CCTV, Nih Orangnya..Hendak Nyeberang, Wanita 25 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api di Bekasi Timur, Begini Kronologinya

“Kami berharap perusahaan tetap konsisten mematuhi regulasi dan terus meningkatkan kontribusi sosial, agar aktivitas industri di Kabupaten Bekasi benar-benar memberi manfaat bagi ekonomi, sosial, dan lingkungan,” pungkasnya.

Sementara itu, Perwakilan manajemen CCEP Indonesia Pabrik Bekasi 1, Mieke Nurlida, menyatakan bahwa perusahaan mematuhi seluruh peraturan yang ditetapkan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Ia mengklaim bahwa penggunaan air tanah dilakukan sesuai dengan izin yang dimiliki dan tidak pernah melebihi kapasitas yang ditetapkan.

“Dari sisi regulasi pemerintah daerah, kami patuhi. Terkait penggunaan air tanah, kami juga tidak menggunakan secara penuh sesuai kapasitas izin,” ujar Mieke.

Menurutnya, meskipun perusahaan memiliki sejumlah sumur air tanah, pemanfaatannya dalam operasional sehari-hari tidak dilakukan secara maksimal. Penggunaan air tanah, kata dia, selalu berada di bawah batas kapasitas yang tercantum dalam perizinan.

“Dalam penggunaan sehari-hari kami tidak pernah full kapasitas. Tidak akan lebih dari yang diizinkan. Semuanya sesuai izin,” katanya.

Terkait besaran penggunaan air tanah per hari, Mieke belum dapat menyampaikan angka pasti karena masih harus dilakukan pengecekan data internal. Namun ia memastikan seluruh klaim dan pelaporan penggunaan air tanah mengacu pada izin resmi yang telah diterbitkan.

“Untuk angka pastinya memang harus dilihat datanya terlebih dahulu. Tapi prinsipnya, kami mengikuti izin. Surat perizinannya juga sudah kami sampaikan dan bisa dicek,” ujarnya.

0 Komentar