Dia melanjutkan, Setelah mendapatkan target pelaku lalu mengambil jalan memutar, dan meremas payudara korban saat masih berkendara.
“Dari arah belakang dia memegang bagian sensitif dari korban, setelah itu dia melarikan diri,” kata Anton kepada wartawan.
Saat ini Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku, termasuk memeriksa kondisi psikologisnya, untuk memastikan apakah ada penyimpangan seksual tertentu.
Baca Juga:Hendak Nyeberang, Wanita 25 Tahun Tewas Tertabrak Kereta Api di Bekasi Timur, Begini KronologinyaCicilan Pinjaman KUR BRI 2026 plafon Rp10-100 Juta Tenor 60 Bulan, Cek Syarat Ajukan Modal Usaha tanpa Jaminan
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 terkait Pelecehan Seksual Secara Fisik, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (bbs/je)
