KBEonline.id – Sat Reskrim Polres Karawang ringkus empat pelaku pengrusakan rumah dan barang dagangan milik Ibu Rumah Tangga (IRT) warga di Dusun Cilogo, Desa Medangasem, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 23.50 WIB.
Peristiwa pengrusakan tersebut, terjadi pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB, salah satu pelaku ketahuan mencuri etalase kaca dagangan milik korban dan sempat diselesaikan melalui mediasi di kantor desa. Barang tersebut telah dikembalikan kepada korban, berinisial Y.G.K, seorang ibu rumah tangga warga Dusun Cilogo, Desa Medangasem, Kecamatan Jayakerta.
Namun, salah satu pelaku tidak terima dan membawa tiga temannya mendatangi rumah korban dan meluapkan emosi. Dengan melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap rumah dan sejumlah barang milik korban.
Baca Juga:Proyek Tol Japek 2, Warga Burangkeng Protes, Muncul Opsi Relokasi Lahan SDN 04 Tak Sesuai Rekomendasi DesaTRAGIS, Hilang Dua Hari, Warga Sukadami Cikarang Selatan Ternyata Ditemukan Tewas di Sumur
Akibat kejadian tersebut, rumah korban mengalami kerusakan pada lemari etalase kaca, pintu, kaca jendela, pintu teralis, serta tiang kanopi. Selain itu, korban juga mengalami luka di bagian kepala akibat tindakan penganiayaan. Total kerugian materiil diperkirakan mencapai kurang lebih Rp30 juta.
Pengungkapan ini langsung dipimpin Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP M.Nazal Fawwaz, berhasil mengamankan empat orang pelaku tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum, yang terjadi di wilayah Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan oleh Unit I Krimum Sat Reskrim Polres Karawang pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 23.50 WIB di Kab. Karawang.
“Keempat tersangka masing-masing berinisial J, N, A, dan A, diduga kuat terlibat dalam aksi perusakan rumah dan barang milik korban,” katanya.
Menurut Cep Wildan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga balok kayu, satu unit kitchen set, serta pecahan kitchen set.
Saat ini keempat tersangka telah diamankan di Polres Karawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 262 tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Karawang menegaskan komitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindakan anarkis aksi premanisme. Dan mengimbau masyarakat agar menyelesaikan permasalahan secara bijak melalui jalur hukum, bukan dengan kekerasan. (rie)
