Sementara itu, Peneliti Satwa Liar dari SCF, Bernard Triwinarta Wahyu Wiryanta, menyatakan bahwa laporan polisi (LP) telah dibuat. Bahkan sebelum LP resmi diajukan, aparat penyidik telah merespons cepat dengan mendatangi lokasi dan mengamankan data dari 40 unit kamera trap.
Data tersebut langsung diidentifikasi menggunakan peralatan khusus. Menurut Bernard, proses identifikasi dapat dilakukan dengan cepat, termasuk penelusuran identitas terduga pelaku jika memiliki KTP elektronik. Namun, penentuan unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik.
SCF bersama Kostrad dan Perhutani kini memfokuskan upaya pada pencarian macan tutul di dalam hutan. Hingga saat ini, keberadaan satwa tersebut belum ditemukan. Jika ditemukan dalam kondisi mati, bangkainya akan diamankan untuk mengetahui penyebab kematian melalui pemeriksaan bersama BKSDA.
Baca Juga:Empat Rekomendasi Film Korea yang Tayang Februari 2026, Ada Romance hingga Spy ActionSIKAT! 35 Kode Redeem FC Mobile Terbaru Hari Ini 23 Januari 2026 Lengkap Cara Klaim
Bernard menambahkan bahwa macan tutul yang terluka tersebut merupakan individu muda.
“Dua bulan sebelum terakhir terekam, kondisinya masih gemuk, namun kemudian terlihat kurus dan pincang. Satwa tersebut terakhir kali dilaporkan terlihat oleh masyarakat pada November 2025,” ujarnya.
Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Cinta Langgeng, Hermansyah, menegaskan bahwa perburuan satwa dilindungi merupakan tindak pidana. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah berulang kali mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perburuan liar.
“Sebagai langkah evaluasi ke depan, Perhutani bersama SCF dan Kostrad telah dan akan terus melakukan patroli bersama guna mengantisipasi terjadinya perburuan liar serta menjaga kelestarian satwa dilindungi di kawasan Pegunungan Sanggabuana,” tutup Hermansyah.(Aufa)
