Rekonstruksi Kasus Pengeroyokan Anak Disabilitas di Karawang, Empat Tersangka Peragakan 22 Adegan

Polres Karawang menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan terhadap seorang anak disabilitas hingga tewas.
Polres Karawang menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan terhadap seorang anak disabilitas hingga tewas.
0 Komentar

KBEONLINE.ID KARAWANG – Polres Karawang menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan terhadap seorang anak disabilitas asal Purwakarta, Rido Pulanggar, yang berujung meninggal dunia. Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di Mapolres Karawang pada Jumat (23/1/2026).

‎Kasus ini dilaporkan oleh Rani Nurani dan menjerat empat tersangka, yakni Hendri Wahyudi alias Roki, Ega Firdaus alias Egot, Topan Franditio bin Bigmo, dan Nanang Kosasih bin Dasam. Keempatnya diduga secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban.

‎Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di Dusun Ondang I RT 006 RW 003 Desa Tegalwaru, Kecamatan Cilamaya Wetan, Kabupaten Karawang. Korban saat itu berada di lingkungan permukiman warga.

Baca Juga:‎Telat Makan Bisa Jadi Masalah, Ini Jam Makan yang Ideal Setiap Hari‎Bertahan di Rumah Saat Banjir, Warga Karang Asih Manfaatkan Genangan untuk Mancing ‎

‎Berdasarkan hasil rekonstruksi, kejadian bermula ketika sejumlah warga melihat korban berdiri di depan salah satu rumah warga dan mencoba memegang gagang pintu. Kondisi tersebut memicu kecurigaan warga sekitar hingga akhirnya beberapa orang mendatangi lokasi.

‎Situasi semakin memanas ketika dua tersangka pertama tiba di lokasi dan melakukan tindakan kekerasan terhadap korban. Warga lain kemudian berdatangan, termasuk tersangka lainnya, yang turut melakukan penganiayaan secara bersama-sama.

‎Salah seorang warga sempat berupaya melerai dan mengamankan korban dari amukan massa. Namun, upaya tersebut tidak berlangsung lama karena korban kembali menjadi sasaran kekerasan oleh para tersangka.

‎Dalam rekonstruksi yang terdiri dari 22 adegan, diperagakan bagaimana korban mengalami kekerasan berulang hingga akhirnya terjatuh dan tidak sadarkan diri. Kekerasan tersebut menyebabkan kondisi korban kritis.

‎Tak lama setelah kejadian, petugas kepolisian dari Polsek Cilamaya tiba di lokasi dan segera mengamankan korban. Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Cilamaya untuk mendapatkan pertolongan medis.

‎Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan akibat luka berat yang dideritanya. Atas peristiwa tersebut, kepolisian menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka dan menahan mereka untuk proses hukum lebih lanjut.

‎Para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76C, dengan ancaman pidana berat.(Aufa)

0 Komentar