KBEONLINE.ID JAKARTA — Pemerintah menyiapkan skema baru penyaluran tunjangan guru mulai tahun 2026. Perubahan ini mencakup sistem pembayaran yang kini dilakukan setiap bulan, mekanisme validasi data berbasis Dapodik, hingga penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) secara otomatis. Kebijakan ini bertujuan mempercepat pencairan hak guru sekaligus meminimalkan kendala administrasi yang selama ini kerap terjadi.
Perubahan tersebut menuntut ketepatan data dari sekolah dan dinas pendidikan, karena seluruh proses penyaluran tunjangan akan sepenuhnya bergantung pada validitas data yang tercatat di sistem nasional.
Pembayaran Tunjangan Guru Kini Bulanan
Mulai 2026, pembayaran tunjangan guru tidak lagi dilakukan per triwulan, melainkan dibayarkan setiap bulan. Kebijakan ini diambil agar guru tidak perlu menunggu terlalu lama untuk menerima haknya, seperti yang kerap terjadi dalam sistem triwulanan.
Baca Juga:GOCEKAN PART Dua Joey Pelupessy Buka Suara Gagal ke Persib, Influencer Ganindrabimo Malah Picu Spekulasi BaruPengamat Nilai Kehadiran Kurzawa Jadi Statement Besar Persib di Level Asia
Dengan pola bulanan, pemerintah berharap kesejahteraan guru dapat lebih terjaga dan arus keuangan pribadi guru menjadi lebih stabil sepanjang tahun.
Jadwal Cut-off dan Validasi Data Lebih Ketat
Dalam sistem baru ini, penarikan data (cut-off) dilakukan setiap tanggal 15 setiap bulan. Setelah itu, proses validasi berlangsung dari tanggal 15 hingga 20. Guru yang datanya dinyatakan valid akan langsung direkomendasikan untuk pembayaran ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada tanggal 20.
Artinya, keterlambatan pembaruan data di Dapodik bisa berdampak langsung pada tertundanya pembayaran tunjangan di bulan berjalan.
SKTP Diterbitkan Otomatis, Tanpa Usulan Manual
Penerbitan SKTP ke depan tidak lagi memerlukan pengusulan manual dari dinas pendidikan. SKTP akan terbit otomatis oleh sistem selama data guru di Dapodik dinyatakan valid.
Meski demikian, dinas pendidikan tetap memiliki peran pengawasan, khususnya untuk melaporkan guru yang tidak layak menerima tunjangan, seperti kasus ketidakhadiran berkepanjangan atau masalah administratif lainnya. Saat ini juga tengah dibahas wacana SKTP diterbitkan per bulan, meski masih menunggu finalisasi petunjuk teknis.
Sistem Recalculate dan Penguncian Jam Mengajar
Jika seorang guru baru dinyatakan valid di tengah tahun, misalnya pada bulan Maret, sistem akan melakukan recalculate atau penghitungan ulang ke bulan sebelumnya. Selama jam mengajar pada bulan Januari dan Februari belum diisi oleh guru lain, maka tunjangan pada bulan tersebut tetap dapat dibayarkan.
