Selain tata ruang, warga menilai buruknya sistem drainase memperparah kondisi banjir. Ketinggian lahan yang rendah membuat air sulit mengalir keluar kawasan.
“Drainase buruk. Harus ada danau atau kolam retensi yang dibersihkan, aliran air diarahkan ke jalur lain supaya banjir tidak terus terulang,” ucap Asnia.
Hampir seluruh warga Villa Kencana Cikarang 2 terdampak banjir, dengan kondisi terparah terjadi di Blok GG dan FF. Ribuan warga terpaksa bertahan di rumah yang tergenang air, sementara sebagian lainnya mengungsi.
Baca Juga:Masalah Banjir Tak Pernah Selesai, Kepala Daerah Dibuat Pusing10 Ide Jualan Makanan Kekinian untuk Takjil Ramadhan 2026, Dijamin Laris Manis
“Banyak anak-anak sakit. Ada yang pindah ke rumah saudara, bahkan cari kontrakan karena sampai hari ini belum ada solusi,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menilai banjir berulang di kawasan perumahan tidak lepas dari lemahnya pengawasan dan minimnya keberanian pemerintah daerah dalam menindak pengembang bermasalah.
“Secara regulasi, undang-undangnya ada. Perlindungan konsumen ada, aturan lingkungan ada. Tapi problemnya ada di pelaksanaan dan integritas aparatur,” kata Ridwan.
Ia menegaskan persoalan ini harus dilihat sebagai hubungan hukum antara pengembang dan konsumen, bukan semata-mata soal status kependudukan warga.
“Ini bukan soal warga Bekasi atau bukan. Bisa jadi pembeli rumah belum punya KTP atau KK Bekasi. Intinya, ini hubungan developer dan konsumen,” ujarnya.
Ridwan juga mempertanyakan keberanian kepala daerah dalam menjatuhkan sanksi tegas kepada pengembang yang melanggar aturan.
“Berani nggak gubernur atau Plt bupati memberi sanksi administratif? Kalau cuma imbauan, nggak ada gigitannya. Opsi terberat itu pencabutan izin,” tegasnya.
Baca Juga:Daftar Lengkap Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, 25 Januari 2026Insiden Pohon Tumbang Menimpa Sarfas SPBU 34.104.02, Pertamina RJBB Ligat Lakukan Penanganan
Namun demikian, ia mengingatkan pencabutan izin perumahan juga berisiko menimbulkan persoalan baru bagi konsumen, mulai dari legalitas listrik, air, hingga utilitas dasar.
Untuk itu, DPRD mendorong pendataan menyeluruh seluruh perumahan di Kabupaten Bekasi, dari proses perizinan awal hingga pemenuhan kewajiban lingkungan.
“Drainase, aliran air masuk-keluar, kolam retensi, fasos-fasum, semua sudah diatur undang-undang. Kalau aturannya ada, kenapa banjir terus terjadi?” sindir Ridwan.
Ia juga menepis anggapan bahwa pengetatan izin perumahan akan menghambat investasi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
