‎Begini Alasan Lengkap Kenapa Batas Usia CPNS Maksimal 35 Tahun

Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil
0 Komentar

KBEONLINE.ID JAKARTA – Batas usia maksimal 35 tahun dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kerap menuai protes publik. Tak sedikit yang menilai kebijakan tersebut diskriminatif, terutama bagi pelamar yang baru ingin berkarier sebagai aparatur negara di usia matang. Namun di balik aturan itu, terdapat dasar perhitungan yang berkaitan langsung dengan sistem pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS).

‎Pembatasan usia ini bukan sekadar soal administrasi, melainkan bagian dari upaya pemerintah menjamin hak pensiun pegawai secara penuh hingga masa tua.

‎Korelasi Usia Masuk CPNS dan Hak Pensiun

‎Salah satu alasan utama penetapan batas usia CPNS maksimal 35 tahun berkaitan dengan masa kerja dan hak pensiun. Pemerintah menggunakan logika perhitungan mundur dari batas usia pensiun (BUP) PNS.

Baca Juga:‎Kopri PMII Karawang : Pembangunan Kepemudaan Harus Adil bagi Pemuda Perempuan‎Resmi! Ini Starting XI Persib Bandung vs PSBS Biak, Ramon Tanque Tak Masuk Line-Up Benarkah ke Arema? ‎

‎Untuk mayoritas jabatan PNS, batas usia pensiun ditetapkan di angka 58 tahun. Artinya, jika seseorang masuk sebagai CPNS pada usia 35 tahun, maka ia masih memiliki sisa masa kerja sekitar 23 tahun.

‎Logika Perhitungan Mundur Pemerintah

‎Dengan masuk di usia 35 tahun, perhitungannya adalah:

‎58 tahun (usia pensiun) dikurangi 35 tahun (usia masuk) sama dengan 23 tahun masa kerja.

‎Angka tersebut dinilai aman karena melampaui syarat minimal masa kerja yang ditetapkan negara untuk memperoleh hak pensiun bulanan.

‎Syarat Mutlak Masa Kerja Minimal 20 Tahun

‎Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969, salah satu syarat utama PNS berhak menerima pensiun bulanan seumur hidup adalah memiliki masa kerja minimal 20 tahun.

‎Jika masa kerja tidak memenuhi batas tersebut, maka pegawai yang bersangkutan tidak berhak menerima pensiun bulanan dan hanya akan mendapatkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

‎Risiko Jika Usia Masuk Terlalu Tua

‎Masalah muncul apabila pelamar diterima sebagai CPNS di usia yang lebih tua, misalnya 38 atau 40 tahun. Dengan batas usia pensiun 58 tahun, masa kerja yang tersisa hanya sekitar 18–20 tahun, bahkan bisa kurang.

0 Komentar