Kondisi ini berpotensi membuat PNS tersebut tidak memenuhi syarat minimal masa kerja untuk menerima pensiun bulanan. Akibatnya, saat pensiun mereka hanya menerima JHT, bukan pensiun rutin setiap bulan.
Bukan Diskriminasi, Tapi Perlindungan Hak
Dengan demikian, pembatasan usia maksimal 35 tahun lebih ditujukan untuk melindungi hak pensiun PNS itu sendiri. Pemerintah ingin memastikan setiap pegawai yang diangkat memiliki peluang masa kerja yang cukup agar berhak atas pensiun bulanan.
Aturan ini juga menjadi bentuk pengelolaan keuangan negara agar sistem pensiun tetap berkelanjutan dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Baca Juga:Kopri PMII Karawang : Pembangunan Kepemudaan Harus Adil bagi Pemuda PerempuanResmi! Ini Starting XI Persib Bandung vs PSBS Biak, Ramon Tanque Tak Masuk Line-Up Benarkah ke Arema?
Batas usia CPNS maksimal 35 tahun bukan ditetapkan tanpa alasan. Kebijakan ini berkaitan erat dengan batas usia pensiun, syarat minimal masa kerja, serta jaminan hak pensiun PNS. Dengan masuk di usia ideal, pegawai memiliki masa kerja yang cukup dan kepastian perlindungan di hari tua.
