Masalah Banjir Tak Pernah Selesai, Kepala Daerah Dibuat Pusing

Musim Hujan
Masalah Banjir Tak Pernah Selesai, Kepala Daerah Dibuat Pusing.
0 Komentar

Selain tegas kepada pengembang, pihaknya juga akan menormalisasi sungai, melakukan pelebaran sungai, dan membongkar bangunan yang ada di bantaran sungai. Lalu, tata ruang dan alih fungsi lahan di Jawa Barat akan ditertibkan sehingga tidak ada lagi perumahan yang dibangun di lahan persawahan, perkebunan, rawa, atau bantaran sungai.

“Saya menyampaikan bahwa pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah melakukan perubahan tata ruang dan sedang berproses dan selanjutnya para bupati dan walikota melakukan tindakan yang sama dengan mengubah tata ruang. Dengan tidak lagi membuka area-area yang peruntukkan untuk kawasan perkebunan, kawasan hutan, kawasan persawahan, kawasan rawa, bantaran sungai dijadikan area permukiman warga,” lanjutnya.

Untuk jangka waktu panjang, ia ingin daerah-daerah padat penduduk di Jawa Barat untuk beralih membangun rumah vertikal seperti apartemen daripada rumah tapak. Model hunian ini dikatakan lebih aman terhindar dari masalah ‘Hantu Banjir’.

Baca Juga:10 Ide Jualan Makanan Kekinian untuk Takjil Ramadhan 2026, Dijamin Laris ManisDaftar Lengkap Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, 25 Januari 2026

“Perumahan di area padat penduduk, seperti Bekasi, Depok, wilayah Bandung Raya, Bogor, dan wilayah lainnya yang dikategorikan padat penduduk, maka tidak ada pilihan lain selain rumah vertikal, apartemen karena itu satu-satunya jalan untuk membebaskan masyarakat dari hantu banjir yang datang dalam setiap waktu,” tegasnya.

Sejalan dengan arahan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengatakan pemerintah daerah akan menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan usai banyak kawasan permukiman terendam banjir.

“Untuk ke depannya sementara perumahan kita stop dulu perizinannya. Kita ingin tahu, kalau membangun perumahan, tata ruangnya harus dilihat. Jangan sampai pas dibangun malah banjir, akhirnya dampaknya panjang buat masyarakat,” ujar Asep.

Penghentian izin sementara ini bertujuan mengevaluasi tata ruang dan dampak lingkungan dari pembangunan perumahan, yang dinilai berkontribusi pada banjir berkepanjangan.

Asep menegaskan kebijakan ini dilakukan sambil melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan perumahan, termasuk site plan, sistem drainase, dan potensi risiko banjir.

“Kalau dia bagus sesuai site plan, level banjirnya jelas, silakan. Tapi kalau jelek, ya enggak bisa,” tegasnya.

0 Komentar