Masalah Banjir Tak Pernah Selesai, Kepala Daerah Dibuat Pusing

Musim Hujan
Masalah Banjir Tak Pernah Selesai, Kepala Daerah Dibuat Pusing.
0 Komentar

Asep menambahkan, langkah ini juga mengikuti arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Ia menyebut masalah ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah Kabupaten Bekasi agar penataan ruang dan perizinan tidak menimbulkan masalah serupa di masa depan. “Ini PR kita selaku pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujarnya.

Disisi lain, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menilai persoalan banjir yang terus berulang di Kabupaten Bekasi tidak lepas dari lemahnya pengawasan dan keberanian pemerintah daerah dalam menindak pengembang perumahan bermasalah.

Menurutnya, secara regulasi sebenarnya perangkat hukum sudah tersedia, mulai dari undang-undang perlindungan konsumen hingga aturan perizinan dan lingkungan hidup. Namun persoalan utama terletak pada pelaksanaan dan integritas aparatur negara.

Baca Juga:10 Ide Jualan Makanan Kekinian untuk Takjil Ramadhan 2026, Dijamin Laris ManisDaftar Lengkap Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, 25 Januari 2026

“Masalahnya gubernur dan bupati itu bukan APH, bukan penegak hukum. Sementara perda yang secara tegas mengatur pasal-pasal tanggung jawab juga belum ada. Ini yang bikin dilema, terutama antara konsumen dan developer,” kata Ridwan.

Ia menjelaskan, persoalan perumahan tidak bisa dilihat sebagai masalah warga semata. Menurutnya, hubungan hukum yang harus ditarik tegas adalah antara pengembang dan konsumen, bukan status kependudukan penghuni.

“Bisa jadi yang beli rumah bukan warga Bekasi, belum punya KTP atau KK. Jadi ini bukan soal warga, tapi soal developer dan konsumen,” ujarnya.

Ridwan juga mempertanyakan keberanian kepala daerah dalam menjatuhkan sanksi administratif kepada pengembang yang terbukti melanggar aturan.

“Berani nggak gubernur atau Plt bupati ngasih hukuman ke developer nakal? Kalau cuma seruan atau imbauan, itu nggak ada gigitannya. Opsi terberat itu pencabutan izin,” tegasnya.

Namun, ia mengingatkan pencabutan izin juga memiliki konsekuensi serius bagi konsumen yang sudah menempati perumahan.

“Kalau izin dicabut, listrik bisa jadi ilegal, pompa air ilegal, utilitas jadi bermasalah. Ini persoalan besar yang harus dihitung matang,” kata Ridwan.

Baca Juga:Insiden Pohon Tumbang Menimpa Sarfas SPBU 34.104.02, Pertamina RJBB Ligat Lakukan PenangananJadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 24 Januari 2026 Lengkap Sinopsisnya, Ada Run Hide Fight dan Peppermint

Untuk itu, DPRD mendorong pendataan menyeluruh terhadap seluruh perumahan di Kabupaten Bekasi, mulai dari proses awal perizinan hingga pemenuhan kewajiban lingkungan.

“Data semua perumahan, urut dari awal izinnya seperti apa, PLB-nya jadi apa, UKL-UPL-nya bagaimana. Monitoring UKL-UPL itu wajib tiap tujuh bulan oleh DLH, PLB dimonitor tiap tiga bulan oleh SDA. Ini jalan apa nggak?” ucapnya.

0 Komentar