Ia menegaskan bahwa seluruh aspek teknis, seperti sistem drainase, aliran air masuk dan keluar, keberadaan kolam retensi atau danau, hingga penyerahan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) sudah diatur jelas dalam undang-undang.
“Kalau semua itu ada aturannya, terus kenapa banjir masih terjadi? Balik lagi ke siapa yang ngasih izin dan siapa pengusahanya,” sindir Ridwan.
Terkait kekhawatiran bahwa pengetatan izin perumahan akan menghambat investasi dan mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Ridwan menilai logika tersebut keliru.
Baca Juga:10 Ide Jualan Makanan Kekinian untuk Takjil Ramadhan 2026, Dijamin Laris ManisDaftar Lengkap Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, 25 Januari 2026
“PAD dari perumahan itu cuma sekali, dari PBG atau dulu IMB. Tapi kerugian masyarakat akibat banjir bisa 4-5 kali setahun. Bandingin aja, mana lebih besar? Pemda tiap tahun keluar puluhan sampai ratusan miliar buat penanganan banjir,” tegasnya.
Ia pun menyebut opsi moratorium izin perumahan sebagai langkah rasional demi kepentingan jangka panjang.
“Kerusakan akibat salah perizinan itu jauh lebih besar dibanding PAD yang masuk. Negara akhirnya juga yang nombok buat bantuan bencana,” ujarnya.
Ke depan, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi menegaskan tidak akan bersikap reaktif, namun fokus pada pengawasan ketat terhadap dinas perizinan.
“Jangan gampang ngasih izin perumahan di kawasan resapan air. LH harus kuat, SDABMBK harus kuat. Jangan semua dilolosin atas nama investasi,” kata Ridwan.
Meski demikian, ia mengakui keterbatasan kewenangan Komisi I dalam memanggil dinas teknis yang berada di komisi lain.
“Ini harus berangkat dari pimpinan DPRD dan eksekutif. Tapi kita terus dorong konsistensi, satu pintu perizinan jangan lemah. Jangan gampang meloloskan,” pungkasnya. (Iky)
