KBEONLINE.ID – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menetapkan penggunaan SISKOP2MI(Sistem Komputerisasi Pelayanan, Penempatan, dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) sebagai sistem pendaftaran kerja ke luar negeri mulai Januari 2026, menggantikan aplikasi SIAPkerja yang sebelumnya digunakan.
Kebijakan ini dilakukan seiring dengan penataan kewenangan penempatan dan perlindungan pekerja migran di bawah Kementerian Pekerja Migran Indonesia.
SISKOP2MI dikembangkan oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagai sistem nasional yang mengintegrasikan seluruh proses penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI), mulai dari pendaftaran hingga kepulangan ke daerah asal.
Baca Juga:Banjir Seleher Rendam Rumah Subsidi Jokowi, Warga Ultimatum Developer dan Pemerintah Masalah Banjir Tak Pernah Selesai, Kepala Daerah Dibuat Pusing
Kepala Disnakertrans Kabupaten Karawang Rosmalia Dewi, melalui Ketua Tim Penempatan Dalam Negeri dan Luar Negeri, Ijum Junaedi, mengatakan bahwa peralihan sistem ini bertujuan meningkatkan keterpaduan data serta memperkuat perlindungan bagi pekerja migran.
“SISKOP2MI mulai 1 Januari 2026 menjadi sistem utama penempatan PMI di bawah Kementerian Pekerja Migran Indonesia,” ujar Ijum, Jumat (23/1).
Ia menjelaskan, melalui SISKOP2MI pemerintah dapat memantau proses penempatan PMI secara menyeluruh, termasuk tahapan pendaftaran, pelatihan, penandatanganan perjanjian kerja, hingga keberangkatan dan kepulangan PMI.
“Seluruh data calon PMI, perusahaan penempatan, dan kontrak kerja tercatat dalam satu sistem,” ucap Ijum.
Menurutnya, keberadaan SISKOP2MI juga diharapkan dapat menekan praktik penempatan nonprosedural yang selama ini masih menjadi persoalan dalam penempatan pekerja migran.
“Dengan sistem yang terintegrasi, proses penempatan dapat dipantau dan diawasi secara lebih baik,” terangnya.
Masyarakat dapat mengakses layanan SISKOP2MI melalui laman resmi https://siskop2mi.bp2mi.go.id/. Calon PMI yang belum terdaftar diwajibkan membuat akun untuk dapat menggunakan layanan tersebut.
Baca Juga:10 Ide Jualan Makanan Kekinian untuk Takjil Ramadhan 2026, Dijamin Laris ManisDaftar Lengkap Harga Buyback Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, 25 Januari 2026
Melalui platform ini, masyarakat dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan kerja ke luar negeri, skema penempatan yang tersedia, serta daftar perusahaan penempatan PMI yang telah memiliki izin.
Selain berfungsi sebagai sarana pelayanan, SISKOP2MI juga menjadi basis data nasional yang dapat dimanfaatkan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan dan perlindungan PMI.
“Data ini membantu pemerintah daerah memetakan jumlah PMI, negara tujuan, serta sektor pekerjaan yang paling diminati,” kata Ijum.
