KBEonline.id, BEKASI – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menetapkan Tim Liaison Officer (LO) Rencana Aksi Siaga Darurat Bencana Banjir Tahun 2026. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor 300.2.1/598/BPBD/2026 yang ditandatangani pada 23 Januari 2026.
Pembentukan Tim LO merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Bekasi tentang himbauan bantuan logistik kebutuhan dasar bagi masyarakat di wilayah terdampak banjir. Tim ini ditugaskan membantu koordinasi penanganan darurat banjir, khususnya dalam penyaluran bantuan logistik serta penguatan komunikasi kebencanaan lintas wilayah.
Dalam surat perintah tersebut, Tim LO bertugas membantu pendistribusian bantuan berupa paket sembako, makanan siap saji, air mineral, obat-obatan, selimut, pakaian, dan tikar melalui pemerintah kecamatan setempat. Selain itu, LO juga berkewajiban mengkomunikasikan data dan informasi kejadian banjir, melakukan koordinasi antarwilayah yang berbatasan, serta memonitor upaya antisipasi bencana dan melaporkannya kepada Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bekasi .
Baca Juga:Mulai 2026, Pendaftaran Pekerja Migran di Karawang Beralih ke SISKOP2MIBanjir Seleher Rendam Rumah Subsidi Jokowi, Warga Ultimatum Developer dan Pemerintah
Adapun Tim LO Siaga Darurat Banjir Tahun 2026 ditetapkan di 16 kecamatan, yakni Kecamatan Muara Gembong, Babelan, Cabangbungin, Tarumajaya, Tambun Utara, Tambun Selatan, Tambelang, Cibitung, Sukatani, Karang Bahagia, Cikarang Utara, Cikarang Timur, Sukawangi, Sukakarya, Pebayuran, dan Kedungwaringin .
Tim LO melibatkan berbagai unsur, mulai dari perangkat daerah, rumah sakit, BUMD, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, hingga pengelola kawasan industri di masing-masing kecamatan.
Keterlibatan lintas sektor ini diharapkan dapat mempercepat respons penanganan darurat banjir serta memastikan bantuan logistik tersalurkan secara merata dan tepat sasaran.
Pemkab Bekasi menyatakan, seluruh unsur yang ditunjuk sebagai Tim LO wajib melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab. Surat perintah ini dinyatakan berlaku sejak tanggal ditetapkan dan telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat resmi dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). (Iky)
