KBEonline.id – Seorang siswi Sekolah Menegah Pertama (SMP) di Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang menjadi korban pencabulan oleh oknum pelatih pencak silat.
Korban yang berumur 15 tahun, dicabuli secara paksaan dan diancam. Peristiwa pencabulan dilakukan sekitar bulan Agustus 2025. Korban saat ini masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) bercerita pada ayahnya, tentang tindakan pencabulan yang dialaminya.
“Awalnya anaknya sering mengamuk tanpa sebab. Namun, akhir-akhir ini lebih banyak melamun, setelah didesak akhirnya anaknya cerita,” ujar Ayah korban N.
Baca Juga:Lebih Dekat dengan Sosok Rahmat Hidayat Djati: Peraih Gelar Doktor Unpad yang Dedikasi untuk Rakyat JabarSekda Endin Bantah Pemeriksaan KPK Terkait Rotasi Mutasi, Hanya Klarifikasi Katanya
Sementara itu, Kapolres Karawang AKBP Fiki N Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, berdasarkan laporan polisi tanggal 24 Januari 2026.
“Petugas telah mengamankan satu orang tersangka berinisial OD, yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dan/atau Pasal 473 ayat (3) juncto Pasal 473 ayat (1) KUHP,” ujar Cep Wildan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang. Korban diketahui merupakan seorang anak yang merupakan korban, berstatus pelajar tingkat SLTP dan berdomisili di alamat yang sama dengan lokasi kejadian.
Berdasarkan keterangan awal, kejadian diketahui setelah korban menunjukkan perilaku emosional di rumah. Ibu korban kemudian menghubungi pelapor yang merupakan ayah kandung korban dan menyampaikan bahwa korban mengaku telah disetubuhi secara paksa oleh terlapor. Mendapatkan informasi tersebut, pelapor segera melaporkan kejadian ke Polres Karawang untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satres PPA dan PPO Polres Karawang. bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka pada hari yang sama.
Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu potong kerudung warna hitam, satu potong kaos silat lengan pendek warna hitam, satu potong celana silat panjang warna hitam, satu potong bra warna cokelat, serta satu potong celana dalam warna pink.
“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut pada tanggal 25 Januari 2026. Polres Karawang berkomitmen menangani kasus kekerasan terhadap anak secara tegas dan profesional demi memberikan rasa aman serta perlindungan kepada masyarakat,” tegas Kasi Humas.
