Sekda Endin Bantah Pemeriksaan KPK Terkait Rotasi Mutasi, Hanya Klarifikasi Katanya

KPK Periksa Sekda Bekasi Endin Samsudin Hingga Ajudan Bupati Bekasi
KPK Periksa Sekda Bekasi Endin Samsudin Hingga Ajudan Bupati Bekasi
0 Komentar

KBEonline.idI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi, Endin Samsudin, membantah bahwa pemanggilannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama sekali tidak berkaitan dengan isu rotasi dan mutasi jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Endin meluruskan spekulasi yang berkembang di publik dengan menyatakan bahwa pemeriksaan yang dijalaninya murni bersifat klarifikasi, terbatas pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jabatannya, serta kesaksiannya dalam proses penggeledahan yang dilakukan KPK di sejumlah perangkat daerah beberapa waktu lalu.

“Oh, nggak ada. Kemarin itu bukan pendalaman rotasi mutasi. Saya dipanggil ke sana yang ditanyakan pertama masalah tupoksi, kemudian yang kedua masalah penggeledahan saya sebagai saksi,” kata Endin Samsudin kepada kbeonline.id Senin (26/1).

Baca Juga:Waspadai Hidden Hunger: Anak Tampak Sehat Ternyata Kurang Gizi HPN 2026 Menteri Fadli Zon Akan Letakkan Batu Pertama Museum Siber di Banten

Meskipun demikian, Ia mengakui bahwa KPK sempat melakukan penyegelan terhadap sejumlah ruangan di beberapa perangkat daerah. Namun Endin menegaskan, langkah tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan proses rotasi maupun mutasi jabatan ASN.

“Dokumen-dokumen yang beberapa perangkat daerah itu disegel. Kalau untuk rotasi mutasi mungkin sudah diekspos oleh Pak Plt Bupati Asep Surya Atmaja, beserta tim BKPSDM. Jadi sebetulnya tidak dipertanyakan,” kata Endin.

Endin juga menjelaskan bahwa mekanisme rotasi dan mutasi ASN di Kabupaten Bekasi berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku. Saat ini, penilaian ASN tidak lagi menggunakan istilah Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat), melainkan Tim Penilai Kinerja (TPK).

“Sebetulnya sekarang istilahnya Tim Penilai Kinerja ya, bukan Baperjakat. Karena kita belum menggunakan manajemen talenta,” katanya.

Untuk pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama atau Eselon II, Pemkab Bekasi, kata Endin menerapkan mekanisme seleksi terbuka melalui panitia seleksi (pansel) yang memiliki kewenangan menilai kompetensi dan potensi pejabat.

“Kalau untuk Eselon II kan kita menggunakan shelter. Artinya kan pansel nanti yang punya kewenangan untuk menilai siapa saja yang memang memiliki potensi ya untuk promosi di Jabatan Eselon II,” jelasnya.

Sementara itu, pengisian jabatan Eselon III dan IV dilakukan melalui usulan kepala perangkat daerah yang kemudian dibahas secara kolektif dalam forum Tim Penilai Kinerja.

0 Komentar