Untuk diketahui, sejak dilantik pada Februari 2025 lalu, Ade telah menggelar dua kali rotasi mutasi di tubuh Pemkab Bekasi. Di luar itu, Ade juga getol menunjuk pelaksana tugas kepala dinas dari kalangan camat. Terakhir, lelang jabatan dilakukan untuk mengisi delapan posisi yang kosong.
KPK telah menetapkan tersangka dan menahan Bupati Ade Kuswara, Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, H.M Kunang yang juga merupakan ayah dari Bupati Ade Kuswara, dan pihak swasta bernama Sarjan.
Ade Kuswara dan H.M Kunang selaku pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga:Waspadai Hidden Hunger: Anak Tampak Sehat Ternyata Kurang Gizi HPN 2026 Menteri Fadli Zon Akan Letakkan Batu Pertama Museum Siber di Banten
Sementara Sarjan selaku pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor. (Iky)
