Janji Urus Balik Nama Sertifikat Tanah, Oknum Perangkat Desa Kutawargi Diduga Tipu Warga hingga Rp81 Juta

Nanda Agung
Nanda Agung, korban dugaan penipuan yang dilakukan oknum pegawai di Desa Kutawargi, Kecamatan Rawamerta, berinisial DM.
0 Komentar

KBEonline.id, KARAWANG – Seorang oknum yang mengaku sebagai perangkat Desa Kutawargi, Kecamatan Rawamerta, Karawang, diduga menipu warga Klari hingga puluhan juta rupiah dengan modus pengurusan balik nama sertifikat tanah. Hingga kini, korban masih menunggu pertanggungjawaban atas kerugian sebesar Rp81 juta.

Kasus ini diungkapkan oleh Nanda Agung Hernawan, yang mewakili keluarganya dalam persoalan pembelian sawah seluas satu hektare di wilayah Rawamerta yang dibeli oleh kakeknya beberapa tahun lalu.

“Permasalahan bermula pada tahun 2022, ketika kakek saya menerima tawaran bantuan dari seorang oknum berinisial DM, yang mengaku sebagai juru tulis Desa Kutawargi. Oknum tersebut menjanjikan dapat mengurus proses balik nama sertifikat dengan biaya sebesar Rp81 juta,” terang Nanda, Senin (26/1/2026).

Baca Juga:Sikapi Wacana Gubernur Relokasi Karangligar, Saan Sebut Akar Masalah Banjir Harus DiselesaikanTinjau Posko Banjir Purwadana, Saan Mustopa Pastikan Logistik dan Layanan Pengungsi Terpenuhi

Namun, hingga memasuki tahun 2023, proses balik nama sertifikat tak kunjung rampung. Bahkan, DM mengakui bahwa uang yang telah diserahkan keluarga korban telah habis digunakan, sementara sertifikat tanah tidak pernah diterbitkan.

Merasa dirugikan, keluarga Nanda kemudian menempuh jalur mediasi yang difasilitasi oleh Kepala Desa Kutawargi, Sukmadi. Mediasi tersebut digelar pada 11 November 2025, dan turut dihadiri Babinsa serta aparat desa setempat.

Dalam mediasi itu, disepakati adanya pengembalian dana secara bertahap. DM menyatakan kesanggupan mengembalikan uang dengan rincian pembayaran awal sebesar Rp10 juta pada 11 Desember 2025, sementara sisa dana dijanjikan akan dibayarkan bertahap pada 11 Januari, 11 Februari, dan 11 Maret 2026.

Kesepakatan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai. Namun, hingga kini realisasi pengembalian dana dinilai jauh dari kesepakatan. Dari total Rp81 juta, baru sekitar Rp30 juta yang dikembalikan, sementara Rp51 juta sisanya belum dilunasi.

“Janji pengembalian tidak sesuai dengan yang tertulis dalam perjanjian. Kami sudah menunggu itikad baik, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan,” kata Nanda.

Atas dasar itu, keluarga Nanda Agung Hernawan menyatakan tengah mempertimbangkan langkah hukum untuk menuntut pertanggungjawaban DM atas kerugian materiil yang dialami.

0 Komentar