KBEONLINE.ID JAKARTA – Kementerian Agama (Kemenag) mengumumkan bahwa pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen (TPG/TPD) bagi guru dan dosen yang lulus sertifikasi tahun 2025 belum dapat dicairkan. Penyebab utamanya adalah alokasi anggaran yang belum mencukupi dalam APBN Tahun Anggaran 2026.
Informasi tersebut tertuang dalam Surat Sekretariat Jenderal Kemenag Nomor B-85/SJ/KU.00.2/01/2026 tertanggal 27 Januari 2026 yang ditujukan kepada sejumlah pimpinan satuan kerja di lingkungan Kemenag.
Anggaran Belum Mengakomodir Lulusan 2025
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa alokasi anggaran TPG/TPD pada APBN 2026 belum mencakup pembayaran tunjangan bagi guru dan dosen yang dinyatakan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) maupun sertifikasi dosen (Serdos) tahun 2025.
Baca Juga:Rekomendasi Liburan Gratis di Karawang, Banyak Spot Kuliner TerbaikSempat Dirumorkan ke Persib Bandung, Maarten Paes Resmi Merapat ke Ajax Amsterdam
Kondisi ini berlaku untuk seluruh status kepegawaian, baik PNS, PPPK, maupun non-PNS.
Pembayaran Ditunda, Menunggu Kebijakan Lanjutan
Kemenag menegaskan, demi menjaga tertib administrasi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran negara, pembayaran TPG/TPD belum dapat dilakukan sampai tersedia alokasi anggaran yang memadai atau terbit kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat.
Dengan kata lain, meskipun guru dan dosen telah resmi lulus sertifikasi, hak tunjangan profesinya belum bisa dicairkan dalam waktu dekat.
Kemenag Ajukan Tambahan Anggaran
Sebagai langkah tindak lanjut, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam diminta untuk melakukan penghitungan kebutuhan anggaran secara rinci dan akurat terhadap guru dan dosen lulusan PPG dan Serdos 2025.
Data tersebut nantinya akan diajukan kepada Inspektorat Jenderal sebagai dasar pengusulan Tambahan Anggaran Belanja (ABT) ke Kementerian Keuangan.
Guru dan Dosen Diminta Bersabar
Kemenag berharap seluruh pihak terkait dapat memahami kondisi ini dan menunggu proses penganggaran berjalan sesuai ketentuan. Surat tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa keterlambatan pembayaran bukan disebabkan kesalahan administrasi guru atau dosen, melainkan murni keterbatasan anggaran negara.
Hingga kini, belum ada kepastian waktu pencairan TPG/TPD bagi lulusan sertifikasi tahun 2025.
