KPK menilai praktik ijon proyek tersebut berpotensi merusak sistem perencanaan dan penganggaran daerah, karena proyek yang dimaksud belum resmi berjalan namun telah dijadikan objek transaksi.
Hingga kini, KPK masih terus mendalami alur pemberian uang, peran masing-masing tersangka, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi ijon proyek Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut.
Proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
