• Penambahan pompa air di danau Blok N dan Blok P
• Pembuatan jalur atau jalan alternatif baru dari belakang pompa hingga Blok M• Memaksimalkan kinerja pompa yang telah tersedia
• Penambahan penerangan jalan lingkungan• Normalisasi dan perawatan kali-kali di sekitar perumahan
Baca Juga:OJK Ingatkan Investor Tetap Tenang di Tengah Gejolak IHSG Akibat Rebalancing MSCI Februari 2026Persis Solo vs Persib Bandung di Stadion Manahan, Polresta Solo Tegas Larang Bobotoh Hadir Langsung
• Perbaikan dan pelebaran tanggul danau di Blok NA• Peningkatan kualitas jalan di Blok N• Pemasangan baliho berisi kesepakatan tertanggal 30 Januari 2026 sebagai bentuk transparansi
Konsekuensi Hukum Jika Kesepakatan Dilanggar
Dalam berita acara tersebut ditegaskan bahwa apabila pihak developer tidak memenuhi tuntutan warga, maka pihak developer bersedia menerima konsekuensi hukum, baik secara pidana maupun perdata.
Selain itu, disepakati pula bahwa pengembang Puri Nirwana Residence tidak diperkenankan melanjutkan pembangunan perumahan sebelum seluruh kewajiban terhadap warga dipenuhi.
Setelah seluruh kesepakatan direalisasikan, pihak developer PT Nirwana Kharisma juga meminta warga Puri Nirwana Residence untuk bersama-sama menjaga dan merawat lingkungan perumahan.
Kesepakatan ini dibuat dalam dua rangkap, ditandatangani di atas materai, dan dinyatakan sah tanpa adanya paksaan dari pihak manapun.
