KBEonline.id, BEKASI – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penindakan dan pemberantasan peredaran narkoba serta obat-obatan keras daftar G di wilayah hukumnya selama kurun waktu Januari 2026. Pengungkapan dilakukan oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba dan polsek-polsek di bawah Polres Metro Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombespol Sumarni menyampaikan, dalam periode satu bulan tersebut pihaknya menangani 18 laporan polisi dengan jumlah 21 orang tersangka.
“Ada pun yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Metro Bekasi yaitu sebanyak, dasarnya 18 LP, dengan tersangka sebanyak 21 orang. 21 orang tersangka, range usianya kurang lebih 20 sampai 31 tahun. TKP-nya ada di beberapa tempat, di 18 titik,” ujar Sumarni saat konferensi pers di Polres Metro Bekasi, Jumat (30/1).
Baca Juga:Di Mana Tempat Nonton Live Streaming Thailand Masters 2026 Hari Ini? Cek Linknya Dibawah Sini!Pemdes Sukadami Mulai Melakukan Tahapan-tahapan Pengisian BPD
Lokasi pengungkapan tersebar di sejumlah kecamatan, yakni Cibitung, Tambun Utara, Setu, Cikarang Selatan, Cikarang Utara, Serangbaru, Tarumajaya, Cikarang Pusat, Tambun Selatan, dan Cikarang Barat.
Sumarni menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para pelaku antara lain modus tempel, serta menjual langsung obat-obatan keras dengan cara mengkamuflase berjualan di warung-warung pinggir jalan.
“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku, yaitu modus tempel, ada juga yang menjual langsung dengan mengkamuflase berjualan di warung-warung yang berada di pinggir-pinggir jalan, mereka sambil berjualan obat-obatan,” katanya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 19.413 butir obat keras daftar G, 13 unit telepon genggam, uang tunai sebesar Rp7.582.000, serta 24 plastik klip.
Barang bukti tersebut, jika dinominalkan, setara dengan Rp194.130.000 dan diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 3.882 jiwa.
Para tersangka berinisial SB (40), IA (29), BS (21), A (36), J (28), IP (28), AV (18), T (43), S (21), MU (26), F (25), DS (22), K (24), S (18), NS (20), ES (27), M (29), MZ (25), MA (25), D (21), dan T (27).
“Beberapa tersangka berdomisili di luar Kabupaten Bekasi, bahkan ada yang beralamat di Bireuen, Aceh, serta wilayah pinggiran Bekasi,” jelas Sumarni.
Baca Juga:Pengen Healing Low Budget? Rekomendasi 10 Tempat Wisata Gratis di Cirebon Ini, Dompet Aman tapi Tetap Happy!SIKAT Langsung! Kode Redeem FC Mobile 30 Januari 2026, Klaim Pemain TOTY dan Ribuan Gems Gratis
Berdasarkan laporan yang masuk ke layanan CLBK, wilayah dengan informasi peredaran obat-obatan keras paling banyak berada di Kampung Kapling Cikarang Utara, Tambun, Cikarang Barat, Cibitung, dan Sukatani. Namun demikian, peredaran tersebut berpotensi terjadi di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi hingga tingkat RT dan RW.
