Obat Keras Daftar G Masih Marak, 18 Kasus Dibongkar Polres Metro Bekasi

Polres Metro Bekasi mengungkap kasus
Polres Metro Bekasi mengungkap kasus penindakan dan pemberantasan peredaran narkoba serta obat-obatan keras daftar G di wilayah hukumnya selama kurun waktu Januari 2026.
0 Komentar

Lebih lanjut, Sumarni mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran narkoba dan obat keras melalui nomor CLBK 0813-8399-0086, layanan 110, atau polsek jajaran.

“Kami meminta bantuan seluruh warga masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui keberadaan peredaran obat-obatan berbahaya. Mari kita selamatkan generasi muda dan masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan keras,” pungkasnya.

Para tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 136 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (Iky)

0 Komentar