Ini Dia Tips Membayar Hutang Puasa yang Mepet dengan Ramadhan 2026

Doa Panjang Umur
ilustrasi Doa Panjang Umur untuk diri sendiri. (shutterstock)
0 Komentar

KBEOnline.id – Tinggal tiga pekan lagi seluruh umat muslim akan bertemu dengan bulan suci Ramadha dan menjalankan ibadah puasa. Ibadah tersebut merupakan wajib, karena salah satu rukun dalam Islam.

Namun, mungkin masih banyak umat Islam yang belum membayar hutang puasa sebelumnya, bahkan puasa 2-3 tahun sebelumnya. Agama Islam tetap mewajibkan umatnya untuk membayar hutang puasa tersebut.

Bagi mereka yang memiliki hutang puasa, diharuskan untuk meng-qadha puasa sebelum tiba Ramadhan berikutnya. Sedangkan yang menunda membayar hutang puasa 2-3 tahun sebelumnya diwajibkan membayar fidyah satu mud makanan pokok. Jika tidak dilakukan maka akan tetap berdosa.

Baca Juga:Banjir Dua Pekan, Warga Puri Nirwana Residences Kepung PengembangGagal Balikan, Pria di Tambun Beratribut Ojol Culik Bocah 12 Tahun

Dilansir dari berbagai sumber, fidyah ini diwajibkan sebagai ganjaran atas keterlambatan meng-qadha puasa Ramadhan. Adapun berikut ini adalah lafal niat qadha puasa Ramadhan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Nawaitu shauma ghadin ‘an qadhā’I fardhi syahri Ramadhāna lillâhi ta‘âlâ

Artinya: Aku berniat untuk mengqadha puasa bulan Ramadhan esok hari karena Allah swt.

Ketentuan

Fidyah Menurut pendapat al-ashah, orang yang menunda qadha puasa Ramadhan—padahal ia memungkinkan untuk segera meng-qadha—sampai datang Ramadhan berikutnya, fidyah baginya berlipat ganda dengan berlalunya putaran tahun.

Semisal orang punya tanggungan qadha puasa sehari di tahun 2023, ia tidak kunjung mengqadha sampai masuk Ramadhan tahun 2025, maka dengan berlalunya dua tahun (dua kali putaran Ramadhan), kewajiban fidyah berlipat ganda menjadi dua mud.

Berbeda dengan orang yang tidak memungkinkan mengqadha, semisal uzur sakit atau perjalanannya (safar) berlanjut hingga memasuki Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya, ia hanya diwajibkan meng-qadha puasa.

Alokasi Fidyah

Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya.

Baca Juga:Indomaret, Baygon, dan Autan Gelar PSN Cegah DBD di BekasiPertamina RJBB dan Polda Jabar Sepakati Kerja Sama Penyediaan BBM & Pelumas TA 2026

Alokasi fidyah berbeda dengan zakat, karena nash Al-Qur’an dalam konteks fidyah hanya menyebut miskin “fa fidyatun tha‘âmu miskin” (QS al-Baqarah ayat 184).

Sedangkan fakir dianalogikan dengan miskin dengan pola qiyas aulawi (qiyas yang lebih utama), sebab kondisi fakir lebih parah daripada miskin.

0 Komentar