Warisan Miliaran Rupiah Dikuasai Bibi, Dua Anak Yatim di Karawang Tak Kunjung Dapat Perlindungan Hukum

Pengadilan Agama Karawang
Arief Budiman dari Kantor Hukum dan Kurator ARB & Partners,
0 Komentar

KBEonline.id, KARAWANG – Perkara terkait dugaan penguasaan harta dua anak yatim bernilain miliaran rupiah masih bergulir di Pengadilan Agama Karawang. Mediasi yang dilakukan pihak PA pun mengalami jalan buntu.

Sang Bibi anak yatim, HCH, warga Jakarta mengajukan empat gugatan sekaligus tehadap ibu dari dua anak yatim itu, yakni Perkara Nomor : 4175/Pdt.G/2024/PA.Krw tentang Gugatan Pembatalan Perkawinan, kemudian Perkara Nomor: 1187/Pdt.G/2025/PA.Krw tentang Gugatan Pembatalan Perkawinan, dan Perkara Nomor: 3999/Pdt.G/2025/PA.Krw tentang Gugatan Pembatalan Penetapan Ahli Waris, Pembatalan perwalian dengan nomor perkara 4762/Pdt.G/2025/PA Krw.

Arief Budiman dari Kantor Hukum dan Kurator ARB & Partners, sebagai kuasa hukum ibu dua anak yatim menyebutkan, sengketa harta waris itu berawal dari meninggalnya ayah dua anak yatim pada tahun 2024.

Baca Juga:RSUD Karawang Raih Predikat Paripurna dari Kemenkes, Siap Jadi Pusat Pelatihan Tenaga KesehatanDukung Hilirisasi Industri, PGN 'Gas In' Perdana ke Pabrik Baterai Kendaraan Listrik di Karawang

Semasa hidupnya, ayah dua anak yatim itu tercatat sebagai pemegang saham dan/atau pihak yang memiliki kepentingan pengendalian pada sejumlah perusahaan di berbagai sektor usaha. Selain itu, almarhum juga meninggalkan aset berupa simpanan dan/atau deposito pada beberapa bank nasional, serta aset tanah dan bangunan di berbagai kota, yang berdasarkan dokumen dan informasi yang tersedia diperkirakan memiliki nilai ekonomi yang signifikan.

Semasa hidupnya almarhum menikah dengan ibu korban, DS. Pernikahan mereka tercatat pada tahun 2012 di KUA Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Karawang, setelah itu almarhum memeluk agama Islam.

Dari pernikahan tersebut lahir dua orang anak kandung yang saat ini masih di bawah umur, yang memiliki akta kelahiran resmi dengan mencantumkan almarhum sebagai ayah kandung.

“Almarhum meninggalkan seorang istri dan dua orang anak kandung yang masih di bawah umur, sebagaimana tercantum dalam Penetapan Nomor 137/Pdt.P/2025/PA.Ckr tentang penetapan ahli waris almarhum,” kata Arief.

Namun, lanjut Arief, berdasarkan informasi dari kliennya, aset-aset milik almarhum berada dalam penguasaan pihak yang ditunjuk sebagai pelaksana wasiat. Sayangnya, hingga saat ini ibu anak yatim itu tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai keterbukaan pengelolaan maupun penyaluran manfaat aset itu kepada anak-anak almarhum sebagaimana diamanatkan dalam akta wasiat.

0 Komentar