Warisan Miliaran Rupiah Dikuasai Bibi, Dua Anak Yatim di Karawang Tak Kunjung Dapat Perlindungan Hukum

Pengadilan Agama Karawang
Arief Budiman dari Kantor Hukum dan Kurator ARB & Partners,
0 Komentar

“Tim Kuasa Hukum menegaskan bahwa selama perkara gugatan yang dilayangkan oleh HCH msh berjalan, namun hak-hak hukum anak-anak almarhum sebagai pihak yang berkepentingan atas harta warisan tetap harus dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa menghilangkan Hak-Hak Keperdataan anak-anak almarhum berdasarkan akta wasiat No. 2 tanggal 4 Desember 2019 yang dibuat oleh almarhum,” papar Arief.

Perlu diketahui, sambung dia, perkara nomor 4762/Pdt.G/2025/PA.Krw, yang berkaitan dengan Gugatan Pembatalan Perwalian Nomor 54/Pdt.P/2025/PA.Ckr, yang saat ini sedang diperiksa di Pengadilan Agama Karawang.

Sementara perkara Perkara Nomor: 1187/Pdt.G/2025/PA.Krw terkait Gugatan Pembatalan Perkawinan telah diputuskan permohonan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Baca Juga:RSUD Karawang Raih Predikat Paripurna dari Kemenkes, Siap Jadi Pusat Pelatihan Tenaga KesehatanDukung Hilirisasi Industri, PGN 'Gas In' Perdana ke Pabrik Baterai Kendaraan Listrik di Karawang

“Saat ini perkara no 1187/Pdt.G/2025/Pa.Krw masih dalam proses kasasi, setelah Pengadilan Tinggi Agama tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkVerklaard) permohonan penggugat,” ucap Arief lebih lanjut.

Perkara lainnya, sambung dia, yakni Perkara Nomor: 3999/Pdt.G/2025/PA.Krw tentang gugatan Pembatalan Penetapan Ahli Waris, statusnya adalah putuskan sela pada 29 Januari 2026, di mana Majelis Hakim menyatakan Pengadilan Agama Karawang tidak berwenang mengadili dan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

Menurut penilaian hukum tim kami, kata Arief lagi, rangkaian gugatan yang diajukan oleh penggugat mencerminkan adanya perbedaan pandangan para pihak terkait penguasaan, pengelolaan, dan pelaksanaan wasiat dalam proses hukum yang saat ini masih berlangsung.

Selain itu, Tim Kuasa Hukum menyampaikan bahwa terdapat Akta Wasiat Nomor 2 tanggal 4 Desember 2019, di mana almarhum menunjuk TM sebagai pelaksana wasiat. Di dalam akta tersebut disebutkan bahwa almarhum menghibahwasiatkan harta-harta peninggalannya kepada kedua anak kandungnya dengan pembagian masing-masing sebesar 50% (lima puluh persen), tanpa mencantumkan ketentuan mengenai pembatasan waktu atau kondisi tertentu, termasuk ketentuan setelah anak-anak mencapai usia dewasa.

Dalam perkembangannya, Tim Kuasa Hukum juga memperoleh informasi mengenai adanya permohonan penetapan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan Nomor Perkara 566/Pdt.P/2024/PN.Jkt.Utr, yang menetapkan HCH sebagai pelaksana wasiat menggantikan TM sampai dengan kedua anak almarhum dewasa.

0 Komentar