Warisan Miliaran Rupiah Dikuasai Bibi, Dua Anak Yatim di Karawang Tak Kunjung Dapat Perlindungan Hukum

Pengadilan Agama Karawang
Arief Budiman dari Kantor Hukum dan Kurator ARB & Partners,
0 Komentar

Tim Kuasa Hukum menyampaikan bahwa terdapat perbedaan pemahaman antara ketentuan yang tercantum dalam akta wasiat tersebut dengan rumusan yang terdapat dalam penetapan dimaksud. Oleh karena itu, klien berharap agar pelaksanaan wasiat dapat diklarifikasi dan dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta isi akta wasiat almarhum, dengan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Oleh karena itu, hak-hak hukum anak-anak almarhum sebagai pihak yang berkepentingan atas harta warisan tetap harus dilindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang berlaku atau yang akan ditetapkan,” tuturnya.

Disebutkan juga, selain menempuh jalur peradilan, Tim Kantor Hukum dan Kurator ARB & Partners telah mengajukan permohonan supervisi kepada Badan Pengawas Mahkamah Agung, dan Komisi Yudisial. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk kehati-hatian serta partisipasi publik dalam pengawasan proses peradilan.

Baca Juga:RSUD Karawang Raih Predikat Paripurna dari Kemenkes, Siap Jadi Pusat Pelatihan Tenaga KesehatanDukung Hilirisasi Industri, PGN 'Gas In' Perdana ke Pabrik Baterai Kendaraan Listrik di Karawang

Ke depan, Tim Kuasa Hukum juga berencana mengajukan permohonan perlindungan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) agar hak-hak serta kondisi psikologis kedua anak almarhum tetap terjaga dan tidak terdampak oleh konflik hukum yang sedang berlangsung.

Dijelaskan juga, pada mediasi terakhir perkara Nomor: 4762/Pdt.G/2025/PA.Krw tanggal 27 Januari 2026, mediasi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan dan perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara.

0 Komentar