KBEonline.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang melakukan pengawasan terhadap aktivitas pengupasan tanah di wilayah Cikampek Utara. Pengawasan dilakukan menyusul adanya aduan masyarakat terkait aktivitas tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang, DA. Prasetya WB., mengatakan pengawasan lapangan dilaksanakan bersama Satpol PP Kecamatan Kotabaru di wilayah Regency 2 RW 19, Dusun 6, Cikampek Utara, pada Rabu (4/2/2026).
“Pengawasan ini kami lakukan sebagai tindak lanjut dari aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya aktivitas pengupasan tanah di lokasi tersebut,” ujarnya, Kamis (5/2).
Baca Juga:Kerusakan Longsor Bojongmangu Ditaksir Rp1,14 MiliarDaftar Motor Listrik Buatan Indonesia 2026 Termurah, Jarak Tempuh 60 hingga 160 km
Dari hasil pengawasan di lapangan, petugas menemukan adanya aktivitas pengupasan dan penataan tanah dengan luas sekitar ±2.500 meter persegi.
“Kami mendapati kegiatan pengupasan dan penataan tanah yang dilakukan menggunakan dua unit excavator,” ujarnya.
Selain itu, aktivitas tersebut juga melibatkan lalu lintas truk pengangkut tanah yang dinilai berpotensi mengganggu kenyamanan warga di sekitar lokasi.
“Lalu lintas kendaraan pengangkut tanah cukup intens dan berpotensi mengganggu aktivitas serta kenyamanan masyarakat sekitar,” kata Prasetya.
Ia menyebutkan, kegiatan pengupasan tanah tersebut diduga dilakukan oleh sekelompok orang di lingkungan setempat dan telah berlangsung selama kurang lebih 13 hari.
“Berdasarkan keterangan yang kami peroleh di lapangan, kegiatan ini sudah berjalan sekitar 13 hari,” jelasnya.
Menurut Prasetya, aktivitas pengupasan tanah tersebut direncanakan untuk pembangunan lapangan sepak bola atau minisoccer.
Baca Juga:Bermodal Senpi Mainan, Tim Sanggabuana Polres Karawang Ringkus Dua Pelaku CuranmorCek Daftar Harga BBM Paling Murah Per 5 Februari 2026 di Seluruh SPBU Indonesia
“Kegiatan ini rencananya akan digunakan untuk pembangunan lapangan sepak bola minisoccer,” ucapnya.
Namun, saat dilakukan pemeriksaan, penanggung jawab kegiatan belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah kepada petugas.
“Pada saat pemeriksaan, pihak penanggung jawab belum bisa memperlihatkan dokumen perizinan yang sesuai,” tegas Prasetya.
Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kabupaten Karawang telah menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
“Kami sudah menjadwalkan pemanggilan ke Mako Satpol PP yang direncanakan besok untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Prasetya menambahkan, pihaknya akan memberlakukan standar operasional prosedur (SOP), termasuk kemungkinan penutupan kegiatan, apabila ditemukan pelanggaran.
