KBEonline.id, BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi dihadapkan pada ironi pembangunan. Di satu sisi, kebutuhan penerangan jalan umum (PJU) mencapai 13.768 titik dengan nilai Rp330 miliar. Di sisi lain, skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) yang digadang-gadang sebagai jalan keluar justru tak kunjung dijalankan, meski kajian awal dari Bappenas sudah tersedia sejak 2023.
Acuan anggaran itu didasarkan atas kalkulasi yang dilakukan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional terhadap kekurangan jumlah penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Bekasi pada 2023. Dari total panjang jalan 946 kilometer, Kabupaten Bekasi perlu menambah sedikitnya 13.768 unit PJU baru. Dengan taksiran Rp 24 juta per unit, maka diperlukan biaya mencapai Rp 330.432.000.000.
“Untuk saat ini, memang dengan keterbatasan, penambahan PJU masih dilakukan secara bertahap menggunakan skema pengadaan melalui APBD,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Agus Budiono, Kamis (5/2).
Baca Juga:Diduga Nggak Ada Izin, Satpol PP Akan Panggil Terduga Pelaku Pengupasan Tanah di Cikampek UtaraKerusakan Longsor Bojongmangu Ditaksir Rp1,14 Miliar
Tingginya biaya yang diperlukan sebenarnya bisa diantisipasi dengan melibatkan pihak ketiga melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Melalui skema ini, operasional PJU diserahkan seluruhnya pada pihak ketiga, termasuk pengadaan unit PJU baru.
Dinas Perhubungan hanya bertugas memantau titik lampu yang bermasalah atau berdasarkan keluhan masyarakat. Sedangkan pemeliharaan dan perbaikan menjadi tanggung jawab pihak ketiga.
“Termasuk bayar listriknya atau misalkan ada komponen yang rusak atau hilang dicuri, itu tanggung jawab pihak ketiga untuk mengganti. Pemerintah daerah hanya mengawasi,” ucap Agus.
Penerapan skema KPBU, lanjut Agus, dapat memercepat pengadaan PJU di seluruh Kabupaten Bekasi. Pengadaan PJU dilakukan dan dibiayai oleh pihak ketiga, sedangkan pemerintah tinggal mencicil sesuai kontrak.
“Misalkan di dalam kontrak pemerintah ingin seluruh titik ada PJU-nya, terang semua, itu bisa dalam kontraknya. Tinggal bagaimana pihak ketiga, siapa yang menyanggupi. Jadi kita tidak harus mengeluarkan anggaran Rp 300 miliar langsung untuk membeli PJU karena pengadaannya oleh pihak ketiga. Pemerintah tinggal membayar bulanannya atau tiap termin sesuai dengan kontrak,” ucap dia.
Skema KPBU ini, kata dia, sudah dilaksanakan di banyak daerah dengan berbagai sektor pelayanan disertai pendampingan pemerintah pusat. Bahkan kajian awal sudah dilakukan oleh Bappenas. Hanya saja tidak dilakukan tindak lanjut oleh pemerintah daerah
