Haris Azhar Bantu Kasus Pandji Pragiwaksono Diselesaikan Via Restorative Justice Sesuai KUHP Baru

Haris Azhar dorong kasus Pandji Pragiwaksono diselesaikan lewat restorative justice sesuai KUHP baru.
Haris Azhar dorong kasus Pandji Pragiwaksono diselesaikan lewat restorative justice sesuai KUHP baru.
0 Komentar

KBEONLINE.ID KARAWANG — Kuasa hukum komika Pandji Pragiwaksono, Haris Azhar, mendorong agar kasus dugaan penistaan agama yang menyeret kliennya tidak langsung dibawa ke jalur pemidanaan, melainkan diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan KUHP baru.

Haris menilai, pendekatan hukum yang menitikberatkan pada dialog dan pemulihan jauh lebih relevan untuk menangani perkara yang berangkat dari perbedaan tafsir, terutama dalam konteks karya seni dan kritik sosial.

“Di KUHP yang baru, penyelesaiannya tidak selalu harus retributif atau menghukum. Ada pendekatan lain yang sudah mulai diadopsi, yaitu restorative justice,” ujar Haris Azhar, dikutip Minggu (8/2/2026).

Baca Juga:Cara Mengaktifkan Kembali PBI BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan: Syarat, Alasan, dan Langkah LengkapnyaWar Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta 2026 Dibuka Pukul 15.00 WIB, Harga Mulai Rp1 Jutaan

Menurut Haris, penerapan restorative justice dalam kasus Pandji Pragiwaksono berarti membuka ruang bagi semua pihak untuk menyampaikan pandangannya secara jujur dan setara.

Tujuannya bukan mencari siapa yang salah, melainkan memahami sumber persoalan yang muncul.

Ia menekankan bahwa kasus ini tidak bisa dilepaskan dari perbedaan penafsiran terhadap materi stand up comedy, sehingga penyelesaiannya perlu dilakukan secara proporsional dan berimbang.

“Restorative justice itu menghamparkan fakta secara jujur dan tulus dari masing-masing pihak. Dari situ bisa terlihat di mana letak perbedaan pemahaman yang sebenarnya,” jelasnya.

Dalam proses klarifikasi di kepolisian, Haris menyebut Pandji telah menjelaskan secara utuh latar belakang pertunjukan stand up comedy berjudul ‘Mens Rea’, termasuk makna di balik judul Mens Rea, Dijamin Tanpa Mens Rea.

“Kurang lebih dua jam, Pandji menjelaskan soal konsep niat jahat atau mens rea, khususnya niat jahat dari orang-orang yang mengejar atau memegang kekuasaan,” kata Haris.

Ia menegaskan, materi tersebut merupakan kritik sosial dan politik, bukan serangan terhadap ajaran agama tertentu.

Baca Juga:Diduga Akan Tawuran 3 Pelajar Dicegah Warga di Kedungwaringin Bekasi, 2 Sajam DiamankanDOJ AS Dikecam Usai Epstein Files Bocor: Identitas Korban Terungkap, Namun Berakhir Begini

Pandji, menurut Haris, justru mengkritik praktik menjadikan simbol ibadah seperti salat sebagai alat kepentingan politik.

Haris juga menyoroti proses pemeriksaan yang dinilai bermasalah, terutama terkait bukti video dugaan penistaan agama yang dijadikan dasar laporan.

Menurutnya, video yang ditunjukkan kepada Pandji bukan rekaman utuh pertunjukan yang tayang di Netflix, melainkan hanya potongan singkat dari media sosial, seperti TikTok.

0 Komentar