Haris Azhar Bantu Kasus Pandji Pragiwaksono Diselesaikan Via Restorative Justice Sesuai KUHP Baru

Haris Azhar dorong kasus Pandji Pragiwaksono diselesaikan lewat restorative justice sesuai KUHP baru.
Haris Azhar dorong kasus Pandji Pragiwaksono diselesaikan lewat restorative justice sesuai KUHP baru.
0 Komentar

“Yang ditunjukkan bukan video dua jam lebih dari Netflix, tapi potongan pendek dari TikTok. Padahal, konteksnya jadi sangat berbeda,” ungkap Haris.

Ia menilai, potongan video tanpa konteks berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serius dan memperkeruh persepsi publik terhadap karya Pandji.

“Maksud Pandji itu baik. Harapannya, polisi bisa membantu meluruskan persangkaan yang muncul akibat potongan-potongan video yang tidak utuh,” lanjutnya.

Harapan terhadap Polda Metro Jaya

Baca Juga:Cara Mengaktifkan Kembali PBI BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan: Syarat, Alasan, dan Langkah LengkapnyaWar Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta 2026 Dibuka Pukul 15.00 WIB, Harga Mulai Rp1 Jutaan

Haris menyatakan optimismenya bahwa Polda Metro Jaya dapat memanfaatkan ruang hukum yang disediakan oleh KUHP baru untuk menyelesaikan perkara ini secara lebih adil dan bijaksana.

Ia juga mengungkapkan bahwa pelapor dalam kasus ini berasal dari latar belakang yang beragam, baik individu maupun kelompok, sehingga pendekatan dialog dinilai paling masuk akal.

“Kami percaya Polda Metro Jaya bisa memanfaatkan ‘kemewahan’ yang disediakan KUHP baru untuk menyelesaikan perkara ini secara berkeadilan,” pungkas Haris.

0 Komentar