KBEONLINE.ID KARAWANG — Kasus pencurian sepeda motor di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, kembali terjadi.
Kali ini, motor Honda CRF 150L milik seorang mahasiswa raib digondol maling saat terparkir di area kos pada dini hari.
Peristiwa dugaan curanmor roda dua di Cikarang Pusat tersebut terjadi di Kos Ibu Yuga, Kampung Cimahi RT 005 RW 003, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, pada Sabtu (8/2/2026).
Baca Juga:Haris Azhar Bantu Kasus Pandji Pragiwaksono Diselesaikan Via Restorative Justice Sesuai KUHP BaruCara Mengaktifkan Kembali PBI BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan: Syarat, Alasan, dan Langkah Lengkapnya
Korban diketahui bernama Rafika Adi Kristiawan, mahasiswa asal Boyolali, Jawa Tengah, yang saat ini menetap di kos tersebut.
Motor yang hilang yakni Honda CRF 150L warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi AD-5762-XW.
Motor Diparkir Siang Hari, Hilang Dini Hari
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian bermula pada Sabtu siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Saat itu, korban baru kembali dari Alfamart usai membeli kebutuhan sehari-hari.
Setibanya di kos, korban memarkirkan sepeda motornya di lantai satu area parkir dalam kondisi stang terkunci, lalu naik ke kamar untuk beristirahat dan melanjutkan aktivitas.
Namun, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, korban dihubungi pemilik kos, Uswatun Khasanah, yang memberitahukan bahwa sepeda motor tersebut sudah tidak terlihat di area parkir.
Korban kemudian turun untuk memastikan dan mendapati motornya benar-benar hilang.
CCTV Rekam Dua Terduga Pelaku
Rekaman CCTV di lokasi kos menunjukkan adanya dua orang laki-laki yang diduga mengambil sepeda motor tersebut tanpa hak dan tanpa izin.
Baca Juga:War Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta 2026 Dibuka Pukul 15.00 WIB, Harga Mulai Rp1 JutaanDiduga Akan Tawuran 3 Pelajar Dicegah Warga di Kedungwaringin Bekasi, 2 Sajam Diamankan
Rekaman CCTV itu kini menjadi petunjuk awal bagi pihak kepolisian dalam mengungkap pelaku pencurian motor di Cikarang Pusat tersebut.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp29 juta. Untuk kepentingan laporan, korban telah menyerahkan STNK asli serta satu buah kunci sepeda motor sebagai barang bukti.
Polisi Lakukan Olah TKP dan Penyelidikan
Personel Polsek Cikarang Pusat yang melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) yakni Bripka Dadang Syaripudin dan Briptu Bayu U dari Unit Reskrim.
Petugas melakukan olah TKP, meminta keterangan sejumlah saksi, serta mengamankan rekaman CCTV guna penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini diselidiki sebagai dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda dua sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
