KBEONLINE.ID KABUPATEN BEKASI – Dinas Sosial Kabupaten Bekasi mencatat sekitar 77 ribu peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinonaktifkan. Penonaktifan tersebut merupakan kebijakan pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial setelah dilakukan pemutakhiran dan verifikasi data penerima bantuan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Alamsyah, menjelaskan bahwa penonaktifan tidak dilakukan secara sepihak oleh pemerintah daerah. Kebijakan itu didasarkan pada hasil verifikasi dan validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS).
“Penonaktifan dilakukan oleh Kementerian Sosial setelah proses verval data di DTSEN. Peserta yang tidak masuk dalam desil 1 sampai desil 5 sesuai ketentuan DTSEN dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima BPJS PBI,” kata Alamsyah kepada Cikarang Ekspres, Senin (9/2).
Baca Juga:Rutilahu 2025 Lampaui Target Tembus 2.870, Pemkab Karawang Perkuat Program GentengisasiPemuda Segede Gaban : Kongkalikong Legislatif dan Eksekutif terhadap Mandeknya Pembangunan Pemuda
Ia menegaskan, kebijakan tersebut mengacu pada aturan nasional yang bertujuan memastikan bantuan sosial tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Meski demikian, Alamsyah mengakui penonaktifan tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dan pengaduan dari masyarakat. Setiap hari, Dinas Sosial Kabupaten Bekasi menerima permohonan reaktivasi kepesertaan BPJS PBI dari warga yang merasa masih layak mendapatkan bantuan.
“Rata-rata ada sekitar 30 sampai 40 orang per hari yang mengajukan reaktivasi. Semua pengakuan dan permohonan masyarakat kami tampung dan teruskan ke Kementerian Sosial untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Menurutnya, pemerintah daerah hanya berperan sebagai fasilitator pengusulan dan pendampingan administrasi. Keputusan akhir terkait reaktivasi tetap berada di tangan pemerintah pusat setelah dilakukan penilaian ulang terhadap kondisi sosial ekonomi pemohon.
Alamsyah mengimbau masyarakat yang terdampak untuk tetap tenang dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Warga yang merasa tidak mampu dan memenuhi kriteria diharapkan segera melapor melalui pemerintah desa atau kelurahan agar dapat diusulkan kembali dalam pembaruan data DTSEN.
“Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan mengikuti mekanisme yang ada. Warga yang merasa masih layak sebagai penerima bantuan silakan melapor ke desa atau kelurahan agar dapat diusulkan kembali dalam pembaruan data DTSEN,” pungkas Alamsyah.
