KBEONLINE.ID KARAWANG – Polsek Karawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor R2) di Kampung Rawabagi, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang, pada Minggu, (8/2/2026), sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Polres IPDA Cep Wildan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Rawabagi, Kelurahan Palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang.
“Anggota piket fungsi Reskrim Polsek Karawang yang dibantu warga setempat berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku saat berusaha membawa kabur sepeda motor milik korban,” ujar Cep Wildan.
Baca Juga:77 Ribu Warga Kehilangan BPJS PBI, Dinsos Kabupaten Bekasi Buka SuaraRutilahu 2025 Lampaui Target Tembus 2.870, Pemkab Karawang Perkuat Program Gentengisasi
Menurut Cep Wildan, korban dalam peristiwa tersebut diketahui berinisial DR (22), seorang pelajar/mahasiswa, warga Kampung Rawabagi, Karawang Timur. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian berupa 1 unit sepeda motor Honda CRF warna merah putih dengan nilai kerugian sekitar Rp30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MMM (22) dan MRSA (22), keduanya merupakan warga Kabupaten Karawang. Pelaku diamankan setelah aksinya diketahui korban, yang kemudian berteriak meminta pertolongan sehingga warga sekitar langsung mengepung dan mengamankan pelaku, lalu menyerahkannya kepada pihak kepolisian.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit sepeda motor Honda CRF warna merah putih, 5 buah anak kunci leter T, 2 buah kunci lock, 1 buah kunci leter T, 1 pucuk senjata api (mainan).
Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Karawang guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi.
“Polres Karawang mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” tutup Kasi Humas.
