BEKASI, KBEonline.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengakui adanya kendala serius dalam penegakan aturan daerah terhadap sektor pariwisata tertentu, khususnya Tempat Hiburan Malam (THM).
Persoalan ini dipicu ketidaksinkronan antara Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan di tingkat Provinsi Jawa Barat.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, mengatakan revisi Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kepariwisataan telah masuk agenda Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2026 sebagai respons atas kondisi tersebut.
Baca Juga:Pertamina RJBB Salurkan Bantuan untuk Warga Terdampak Longsor di Pasirlangu KBBJalan Tanggul Kong Isah di Tambun Utara Tinggal 200 Meter, Camat Targetkan Tembus Sukawangi
“Kita kesulitan menegakkan aturan, misalnya menutup tempat hiburan malam secara sepihak. Karena di sisi lain, pengusaha berlindung pada Perda Kepariwisataan Provinsi Jawa Barat dan Undang-Undang Cipta Kerja,” ujar Ombi Hari Wibowo kepada Cikarang Ekspres, Senin (9/2).
Ia menjelaskan, skema perizinan berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang diterapkan pemerintah pusat memberikan ruang legalitas yang luas bagi pelaku usaha. Kondisi ini kerap berbenturan dengan Pasal 47 ayat (1) Perda Pariwisata Kabupaten Bekasi yang mengatur larangan operasional jenis usaha tertentu.
Menurut Ombi, pihaknya melihat adanya ketimpangan kebijakan. Di satu sisi pemerintah daerah berupaya melakukan pembatasan, namun di sisi lain regulasi pusat dan provinsi justru membuka ruang legal.
“Dilema ini yang sedang kita kaji. Pusat memberikan ruang luas melalui OSS, sementara posisi Kabupaten Bekasi menjadi lemah. Diskusi pembahasan revisi nanti akan mengarah ke sana,” jelasnya.
Terkait nasib Pasal 47 ayat (1) yang selama ini menuai perdebatan, Ombi menegaskan DPRD tidak ingin tergesa-gesa mengambil keputusan. Seluruh materi muatan pasal tersebut akan dibahas secara mendalam oleh Panitia Khusus (Pansus).
“Apakah tetap seperti sekarang atau ada cara pandang baru, itu kami serahkan ke Pansus. Yang penting, Perda yang dihasilkan nanti punya kekuatan hukum dan tidak mudah dipatahkan,” tegasnya.
Untuk memastikan revisi Perda berjalan komprehensif dan transparan, Bapemperda berkomitmen membuka ruang partisipasi publik dengan membagikan Naskah Akademik (NA) serta draf batang tubuh Raperda saat rapat kerja dengan perangkat daerah dimulai.
